Minggu, 11 Juli 2010

kumpulan peradilan sesat yang pernah terjadi

Terinspirasi dari kick andy, saya mencoba googling peradilan sesat di Indonesia, dan hasilnya ternyata banyak juga. Dari beberapa kasus yang saya tangkap, kesesatan banyakterjadi diantaranya Hakim yang tidak professional hanya mempercayai cerita polisi tanpa mempedulikan keterangan terdakwa dan saksi saksi, kurangnya perhatian Negara dalam penyediaan pengacara untuk terdakwa yang tidak mampu , kekerasan dalam proses penyidikan tersangka, dan masih banyak lg….

Mungkin setelah membaca kasus di bawah, saya jadi percaya ilustrasi yang diterangkan dosen saya. Ilustrasinya begini. Di suatu hutan ada penjahat seekor "kelinci" yang sembunyi di hutan. Ada 3 polisi ingin menangkapnya, yaitu kepolisian jepang, Amerika dan Indonesia. Pertama Jepang beraksi duluan. Jepang mengerahkan 30 ribu personilnya untuk mencari "kelinci" tersebut beserta alat-alat canggihnya, namun apa daya atas kelihaian "kelinci" tersebut jepang gagal menangkapnya. Kedua Amerika mengerahkan agen CIA dan FBI dengan agen agennya yang smart untuk mencangkap "kelinci" tersebut. Dengan tenaga extra masih saja gagal menangkapnya. Kemudian giliran Indonesia mengerahkan pasukannya. Berbeda dengan jepang dan amerika yang mengerahkan agennya yang cerdas, alat alat canggih dan jumlah personil yang banyak, Indonesia hanya mengerahkan 2 polisi saja untuk mencari "kelinci" itu. Alhasil dalam waktu singkat Indonesia sudah berhasil mengangkap seekor "tikus". Semuanya kaget mengapa yang ditangkap seekor tikus. Ternyata mereka tidak mau bersusah payah mencari "kelinci", tinggal cari aja korban lain untuk dijadikan tersangka, tinggal dipukuli disiksa diancam untuk mengakui dirinya sebagai pelaku. hehehehe….

Legenda Sengkon-Karta 1974 Bekasi

    Masih jelas dalam ingatan banyak orang bahwa pada 1974 pernah terjadi kasus yang menimpa Sengkon dan Karta. Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, di mana masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara atas tuduhan merampok dan membunuh suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jabar. Hakim Djurnetty Soetrisno lebih mempercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa.

    Ternyata, kebenaran dan nasib baik saat itu berpihak pada Sengkon dan Karta serta berbalik menjadi tombak yang `melukai` para penegak hukum yang menjebloskannya ke penjara, setelah pembunuh asli (sebenarnya) Sulaiman-Siti Haya terungkap. Mereka menerima vonis pengadilan negeri Bekasi dengan hukuman 12 tahun (Sengkon) dan 7 tahun (Karta) atas dakwaan pembunuhan dan perampokan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu berkekuatan hukum tetap, sebab Sengkon dan Karta tidak kasasi.

    Sengkon dan Karta menjadi penghuni LP Cipinang dan dalam penjara itu mulai terkuak masalah sebenarnya. Seorang penghuni LP bernama Gunel mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan yang dituduhkan kepada Sengkon dan Karta. Gunel diadili, terbukti dan ia dihukum sepuluh tahun penjara,

    Kasus Sengkon dan Karta menggemparkan tanah air kala itu. Albert Hasibuan seorang anggota DPR dan pengacara tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta

    Sengkon dan Karta mengalami penderitaan luar biasa. Menurut pengakuan, mereka dipukuli aparat. Dan lebih tersiksa lagi sebab Sengkon terserang penyakit TBC di penjara Cipinang. Lebih tragis lagi,Sengkon tewas kecelakaan tak lama setelah keluar dari penjara, sedangkan Karta meninggal kemudian akibat menderita sakit parah.

    Sengkon ketika diwawancarai wartawan, mengatakan : bahwa dia hanya berdoa agar cepat mati, karena penyakit TBC terus merongrongnya dan tidak ada biaya untuk meneruskan hidup. Sudah habis terkuras menghadapi kasusnya yang panjang.

    Keluarga Karta dengan seorang isteri dan 12 orang anak kocar kacir. Semua sawah dan tanah mereka sudah dijual habis untuk biaya hidup dan membiayai perkara.Tapi, ada hikmah yang besar dengan kasus Sengkon dan Karta, sebab Mahkamah Agung menghidupkan lembaga Peninjauan Kembali (peninjauan kembali atau PK sebelum peristiwa Sengkon dan Karta tidak dikenal dalam system hukum di Indonesia) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (berziening), Januari 1981 ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan kedua orang itu dibebaskan.

    Berdasarkan semua itu, kuasa Sengkon, Murtani, merasa layak menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Ia menuntut Departemen Kehakiman c.q. Pengadilan Tinggi Jawa Barat c.q. Pengadilan Negeri Bekasi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Tapi gugatan itu, Juli 1981, ditolak Pengadilan Negeri Bekasi. Alasan ketua Pengadilan Negeri Bekasi, (ketika itu) J. Serang, pengadilannya tidak dapat "mengadili dirinya sendiri". Alamat yang tepat untuk gugatan itu, Serang menganjurkan, adalah Pengadilan NegeriJakarta Pusat.

    Murtani mengulangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kembali berakhir sia-sia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Soebandi, menolak gugatan Sengkon-Karta itu. Alasannya, pengadilan tidak berwenang mengadili seorang hakim dalam menjalankan tugasnya. Keputusan itu pun dikuatkan Pengadilan Tinggi, Juli 1983.

    Upaya terakhir yang dilakukan Murtani, naik kasasi, ternyata kandas pula. Kasasi Sengkon-Karta ditolak Mahkamah Agung, karena Murtani terlambat memasukkan permohonan. Menurut hukum acara, permohonan sudah diterima Mahkamah Agung, 25 Oktober, dan Murtani baru menyampaikannya 26 Oktober 1983. "Majelis memang tidak memeriksa lagi materi perkara, karena syarat formal tidak terpenuhi," ujar Olden Bidara.

    Siapa yang salah ? Pengacara Murtani, yang mengaku tidak dibayar untuk mengurus kasus itu, menolak disalahkan. Sebab, katanya, keterlambatan itu disebabkan kesulitan anak Almarhum Karta mengurus "surat keteranan miskin" dari lurah. Padahal, surat itu perlu dilampirkan untuk meminta pembebasan biaya perkara. Tapi, seandamya syarat formal itu pun dipenuhi, menurut Murtani, kemungkinan menang bagi Sengkon dan Karta sangat tipis.


 

Risman Lakoro dan Rostin Mahaji 2002 Gorontalo

    Pada tahun 2002, suami istri tersebut divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta atas pembunuhan terhadap anak gadisnya, Alta Lakoro. Tetapi, pada Rabu 26 Juni 2007, kebenaran terkuak. Alta yang menjadi korban dalam "pembunuhan palsu" tersebut datang ke kampung halamannya dan menggemparkan warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, yang menyakini Alta telah tewas.

    Mulanya Alta hanya berniat melayat atas meninggalnya anak tirinya di Boalemo. Tetapi, kedatangannya tersebut disambut dengan mata melotot alias kaget dan tak percaya oleh masyarakat setempat karena sebelumnya Alta diyakini telah tewas menjadi korban kekerasan orang tuanya.Warga tak menyangka, kerangka `Alta` yang sebelumnya menjadi awal mula proses penyidikan atas kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Risman-Rostin tersebut, kini menjadi manusia utuh lagi.

    Meskipun lega karena anaknya masih hidup, namun Risman-Rostin yang sudah terlanjur menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo hingga tuntas, menyatakan keberatan atas terenggutnya masa depan dan nama baik keduanya. Risman-Rostin yang sehari-harinya bekerja sebagai petani penggarap tersebut akhirnya angkat bicara soal kronologis penyidikan hingga vonis hakim atas diri mereka pada 2001. Risman mengaku telah memukul anaknya, Alta Lakoro, di bagian kaki agar anak gadisnya tersebut tidak pulang ke rumah larut malam. Pemukulan tersebut berbuntut kaburnya Alta pada hari yang sama dan menghilang tanpa jejak, hingga pada tahun 2002 Risman dan Rostin dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penemuan kerangka manusia. Anehnya, saat kedua orang tua Alta itu ingin melihat kerangka yang dimaksud, polisi tidak pernah memperkenankannya. Yang lebih menyedihkan, Risman mengungkapkan bahwa keduanya dipaksa untuk mengakui penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anaknya. Mereka disiksa sampai meninggalkan cacat di tubuh.

    Sejak dari pemeriksaan di tingkat polisi, kemudian berlanjut ke Pengadilan Limboto dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga putusan oleh Hakim, keduanya bahkan tidak disediakan penasihat hukum secara cuma-cuma karena tak sanggup membayar. Padahal, ancaman hukuman atas pasal yang dituduhkan pada mereka lebih dari lima tahun penjara. Menurut yang saya ketahui negara wajib menyediakan pengacara bagi terdakwa tidak mampu yang dituntut hukuman penjara lebih dari 5 tahun


 

    Merasa tak sanggup dihimpit penderitaan tersebut, akhirnya Risman-Rostin pasrah dan terpaksa rela atas tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP. Mereka tidak mau mengakui kesalahan, tetapi karena terus disiksa kemudian mereka terpaksa megaku


 

    Alta sang Anak memberi pengakuan berikut. Saat dipukul orang tuanya dan dikunci dalam kamar pada tahun 2001, Alta mengaku kabur melalui pintu jendela dan menumpang sebuah truk hingga sampai ke Kota Gorontalo.Dalam masa `pelarian` tersebut, ia sempat bekerja menjadi pelayan di sebuah rumah makan, dan telah menikah hingga dua kali dan melahirkan dua anak yang semuanya telah meninggal dunia.Sejak kabur, ia tak pernah lagi mengunjungi dan memberi kabar kepada orang tuanya, dan bahkan sama sekali tidak mengetahui peristiwa tragis yang menimpa Risman-Rostin.Awalnya ia takut bertemu kedua orang tuanya karena merasa bersalah atas kejadian tersebut. Namun, atas dorongan dari keluarga akhirnya ia pun mau melakukan hal itu dan menceritakan kejadian sebenarnya.

    Kasus Risman dan Rostin harus kembali menjalani proses yang panjang dan melelahkan untuk bisa `mengadili` balik para penegak hukum yang menjebloskannya ke Lapas Gorontalo. Salahudin Pakaya, salah seorang anggota tim kuasa hukum Risman-Rostin, mengajukan peninjauan kembali , merehabilitasi nama baik serta melaporkan hal ini ke KOMNAS HAM Terlebih lagi, vonis terhadap Risman-Rostin, dinilai cacat hukum karena hanya memenuhi satu unsur barang bukti, yakni pengakuan terdakwa. seharusnya yang dijadikan dasar pengambilan keputusan minimal ada dua dari lima alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tapi, dalam kasus ini pengakuan terdakwa menjadi satu-satunya bukti. Itu pun pengakuan yang terpaksa dari terdakwa. Sementara kerangka yang diduga Alta dan dijadikan barang bukti pada tahun 2001, tidak masuk dalam kategori barang bukti karena ternyata tidak melalui proses identifikasi yang legal, yakni visum et repertum.

Kasus budi haryono 2002 Bekasi

    Budi Harjono (lahir tahun 1980) adalah korban salah tangkap, rekayasa, dan manipulasi penyidikan polisi. Ia dipenjara, dianiaya, dan dipaksa oleh penyidik satuan reserse Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi agar mengakui membunuh Ali Harta Winata (ayahnya) serta menganiaya Sri Eni (ibunya). Polisi tetap membuat alur cerita tersendiri, walaupun ibunya yang menjadi korban telah memberikan kesaksian bahwa pelaku pembunuhan dan penganiayaan adalah Marsin, mantan pekerja toko materialnya. Karena sejak kejadian pun menurut Budi, mereka sudah menyebut nama Marsin, tapi penyidik tidak mempercayainya, termasuk ibunya sempat melihat wajah laki-laki yang menganiayaanya.

    Peristiwa pembunuhannya terjadi pada 17 Nopember 2002. Malam itu, sekitar pukul 11 malam semua anggota keluarga Ali Hartawinata ada di rumah. Mendiang Ali tidur di kamar tengah, sementara isterinya menempati kamar lain, disampingnya. Tiga anak mereka, semua sudah tertidur di kamar masing-masing, termasuk si sulung Budi Harjono. Wargapun kaget, ketika paginya, Ali ditemukan tewas di kamar mandi.

Peristiwa Pembunuhan

    Kejadian itu bermula pada 17 Nopember 2002 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu Marsin bin Keling yang berniat merampok, mendatangi rumah yang sekaligus menjadi toko material milik keluarga Ali Harta Winata. Marsin yang berhasil masuk rumah dengan cara memanjat pohon mangga, terpergok Ali yang sedang di kamar mandi. Karena ketahuan, Marsin kemudian membunuh Ali. Setelah membunuh, Marsin kemudian menuju kamar tidur Ali dan menjumpai Sri Eni, istri Ali. Marsin menjadi kalap dan memukul wajah Sri Eni dengan balok kayu berulang kali hingga Sri roboh bersimbah darah. Saat kejadian, Sri sempat berteriak hingga membangunkan seisi rumah. Pelaku kemudian melarikan diri.

Rekayasa Alur Cerita

    Polisi lalu membawa Budi, Tommy (adiknya Budi), dan Ningsih (pembantunya) ke Polsek Pondok Gede untuk diperiksa sebagai saksi. Budi dan adiknya menuturkan bahwa sebelum ibunya pingsan, ibunya sempat meneriakkan Marsin sebagai pelaku pembunuhan.Posisi Budi yang pada awalnya sebagai saksi tiba-tiba berubah sebagai pelaku. Polisi tidak mau mendengar kesaksian Budi dan beranggapan bahwa Budi adalah pelaku yang sengaja berniat membunuh kedua orangtuanya untuk menguasai harta benda. Budi selama sembilan hari sembilan malam diperiksa dan mengikuti rekayasa polisi. Dia dipukuli dan kedua kakinya diinjak dengan kursi Mereka mengancam, kalau tidak mau mengikuti kemauan polisi, ibunya dilarang dioperasi di rumah sakit. Padahal waktu itu sudah mau Lebaran dan dokter di RSPAD Gatot Subroto memberikan waktu 3 hari untuk melakukan operasi, sebelum terjadi radang otak yang dapat mengakibatkan kematian atau gangguan otak. . Budi akhirnya terpaksa mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku untuk menyelamatkan nyawa ibunya.

    Selain itu, Sri Eni dan Ningsih juga dipaksa mendukung skenario penyidikan polisi. Bahkan Sri Eni selama menjalani pemeriksaan sempat dikurung di Polres Bekasi dan dipersulit saat akan mengambil uang untuk biaya operasi. Waktu itu Eni disuruh bilang saya berantem sama suaminya . Kalau tidak bilang begitu, kedua anaknya mau dibunuh. Polisi kemudian menetapkan Budi sebagai tersangka setelah menyodorkan uang Rp 50 ribu kepada Ningsih agar bersedia menjadi saksi yang melihat Budi menyeret jasad Ali ke dalam kamar mandi dan menganiaya ibunya. Budi kemudiaan ditahan di LP Kelas IIA Bulak Kapal.

    Rasa kehilangan ayah dan siksaan fisik ketika menjalani pemeriksaan polisi sempat membuat hilang semangat hidupnya. "Waktu itu saya sudah pasrah dan enggan hidup lagi karena dipaksa mengaku dan mengikuti arahan polisi," katanya. Apalagi ketika Jaksa mengajukan tuntutan 13 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku Pembunuhan Tertangkap

    Proses hukum terus berlanjut. Pada 14 Agustus 2003 Budi divonis bebas murni oleh hakim setelah dipenjara selama enam bulan. Hakim melihat keganjilan dan kurangnya bukti yang dapat membuktikan Budi sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan seperti yang dituduhkan jaksa.

    Empat tahun kemudian, pada akhir Juli 2006 seorang petugas dari Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya mendatangi Budi dan memberitahukan bahwa Marsin berhasil ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah. Marsin mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap keluarga Ali.

Menunggu Keadilan

    Atas kesalahan yang telah dilakukan oleh institusinya, Polda Metro Jaya berjanji untuk menyelidiki dan mengusut semua pelaku yang terlibat dalam manipulasi penyidikan. Namun sampai saat ini, janji tersebut belum terpenuhi. Bahkan Polri belum mengeluarkan permintaan maaf secara resmi. Padahal Budi sudah bertahun-tahun menunggu keadilan atas penderitaan yang sudah ia alami.

Iwan setiawan 2006 Bandung

Terpidana Seumur Hidup Diputus Bebas

Korban peradilan, Iwan Setiawan (44), warga Pasirkaliki Timur, Kota Bandung, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Shi Geko Munetsuna, 31 Juli 2006, dengan hukuman penjara seumur hidup, diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Pria yang masuk ke Lapas Sukamiskin dan keluar dengan pakaian yang sama ini mengaku sering pingsan karena memikirkan nasibnya yang harus menanggung beban dipenjara karena dituduh membunuh.

    Ia berencana akan melakukan gugatan balik atas fitnah yang disampaikan para saksi di pengadilan di antaranya suami korban, Eddy Wirawan SH, Albert Wirawan, dan Jufri Iskandar. Selama pemeriksaan di kepolisian, Iwan mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh polisi agar mengakui perbuatannya namun ia bertahan tidak mengaku. Polisi menyatakan bukti darah di celananya adalah bekas membunuh padahal darah itu berasal dari noda darah kaki saat memperbaiki sesuatu.

    Ia juga menegaskan saat kejadian tersebut dirinya sedang berada di rumah sakit menunggu bibinya, Enok Rukmini yang sedang sakit. Kuasa Iwan Setiawan, Maria Elska Liliasari, saat pembebasan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat mengatakan kepulangan Iwan ini berdasarkan petikan putusan nomor 1349K/PID/2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 307/PID/2007/PT.BDG, tanggal 1 November 2007.

    Atas pembebasan ini, kuasa hukumnya akan melakukan gugatan balik kepada para pihak yang telah melakukan fitnah atas kesaksian Eddy Wirawan SH, Albert Wirawan dan Jupri Iskandar di pengadilan dengan menyatakan Iwan adalah salah satu pelaku pembunuhan tersebut. Iwan didakwa telah membunuh mantan majikannya karena dendam setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Satpam, bersama terpidana lainnya, Suyitno yang juga kakak ipar Iwan dan Satpam rumah korban Ny Shi.

    Pada Senin, 31 Juli 2006, pukul 18.05 Iwan dan Suyitno datang ke rumah korban dan sekitar pukul 22.00 mendekati korban yang sedang berdiri di teras. Keduanya menyeret dan menusukkan pisau ke leher korban dan mengenai celana Iwan. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis hukuman penjara seumur hidup dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman yang sama namun diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Singkawang Kalimantan barat april 1995


 

Singkawang


 

     CU Kin Sun alias A Sun menyambut tahun ''Kerbau Api'' ini dengan sukacita. Petani miskin yang sudah lama merintih bersama istrinya, Fu Jan Lie, dan anaknya, Cu Jiu Liong, itu akhirnya luput dari jerat hukum. Mahkamah Agung, lewat putusan majelis yang diketuai H. German Hoediarto, membebaskan ketiganya dari balik tembok penjara. Majelis meyakini ketiga terdakwa itu tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bun Lie Ngo. Maka setelah meringkuk satu setengah tahun di Lembaga Pemasyarakatan Singkawang, Kalimantan Barat, ketiganya kembali menghirup udara segar, Senin dua pekan lalu.


 

     Bebasnya terdakwa anak-beranak itu tentu bakal merepotkan polisi. Sebab selain polisi harus mencari pelaku sebenarnya, ternyata A Sun juga akan menuntut ganti rugi kepada polisi dan jaksa. Lelaki berusia 44 tahun itu merencanakan menuntut karena kedua aparat hukum itu telah sewenang-wenang sehingga dia menderita lahir dan batin. Mereka kini tak punya apa-apa lagi, dan terpaksa hidup bersafari menumpang di rumah keluarganya.


 

    Upaya jaksa menjerat A Sun dan keluarganya sebagai terdakwa pembunuh Bun Lie Ngo tampaknya memang tak masuk akal. Menurut jaksa di persidangan Pengadilan Negeri Singkawang, ketiganya dituduh secara bersama-sama membunuh korban pada April 1995. Korban dibacok oleh ketiga terdakwa, karena Fu Jan Lie cemburu melihat suaminya berselingkuh dengan korban. Sejak itu Fu Jan Lie dendam. Ia bersama suami dan anaknya kemudian sepakat untuk menghabisi korban.

     Di persidangan, pengacara terdakwa, Jhon Pasulu, menilai dakwaan jaksa cacat hukum. Sebab ketiga terdakwa tak pernah didampingi pengacara selama dalam proses penyidikan. Padahal mereka dituduh melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun Menurut yang saya ketahui negara wajib menyediakan pengacara bagi terdakwa tidak mampu yang dituntut hukuman penjara lebih dari 5 tahun Yang juga janggal, 12 saksi yang diajukan ternyata tak satu pun melihat ketiga terdakwa melakukan pembunuhan itu.

     Tapi majelis hakim yang diketuai Ruter Panggabean sependapat dengan dakwaan jaksa. A Sun lantas dihukum 8 tahun penjara, sedangkan istri dan anaknya masing-masing 10 tahun penjara. Hukuman ini belakangan diperkuat pengadilan tinggi, bahkan kemudian mengatrol hukuman A Sun menjadi 10 tahun penjara.

     Di mata Jhon Pasulu, A Sun telah menjadi korban peradilan sesat. Maka dia mengajukan kasasi. Rupanya Mahkamah Agung berdiri di belakang A Sun. Menurut penilaian Mahkamah Agung, pengadilan di bawahnya itu hanya memeriksa perkara berdasarkan pengakuan terdakwa di berita acara pemeriksaan (BAP), tanpa didukung dengan alat bukti yang sah. Padahal BAP tersebut telah dicabut oleh terdakwa di persidangan. Jadi keterangan terdakwa di persidangan dan bukti yang sah itulah yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan. Ternyata, menurut majelis hakim agung, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri cuma mengadili berdasarkan BAP.

     Lebih dari itu, menurut majelis, visum et repertum yang diajukan dalam persidangan belum bisa menyebutkan penyebab kematian korban. Artinya, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melanggar batas minimal pembuktian sebagaimana dalam KUHAP. Jaksa Syamsuri mengaku kaget dengan putusan bebas murni itu. Boleh jadi ini peringatan bagi hakim yang masih ngotot mendewakan isi BAP.


 

Imam Khambali alias Kemat, David Eko Priyanto serta Maman Sugiyanto alias Sugik JOMBANG

    SIDANG peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (20/10), diwarnai isak tangis dan keharuan. Itu terjadi ketika pada sidang PK yang digelar untuk kali ketiga ini dihadirkan terpidana salah tangkap Imam Khambali alias Kemat, (31) warga Desa Kalangsemanding, Kec. Perak, Jombang dan Devid Eko Priyanto, (17), warga Desa Pagerwojo, Kec. Perak).

    Usai dihadirkan di ruang sidang, keluarga Kemat dan Devid berebut memeluk dan mencium kedua terpidana yang divonis masing-masing 17 dan 12 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman sekitar setahun ini. Kemat yang dihadirkan lebih dulu pada sidang tahap pertama, begitu masuk langsung disambut pekik Allahu Akbar dari sanak keluarga yang memenuhi ruang sidang. Hanya sekitar 20 menit Kemat dipajang di ruang sidang tanpa diperiksa majelis hakim.

    Kehadiran Kemat atas permintaan tim kuasa hukum terpidana, terdiri dari Slamet Yuono dari OC Kaligis and Associates, Athoillah dari LBH Surabaya, dan HM Dhofir. Begitu sidang usai, saat Kemat dibawa keluar ruang sidang, Ika Lisnawati (keponakan Kemat) nekat menerobos kerumunan dan merangkul Kemat. Kemat sehari-hari memang berperilaku perempuan sehingga dipanggil bibik (sebutan dalam bahasa Jawa untuk tante).

    Begitupun ketika Devid dibawa keluar ruangan sidang pada sidang tahap kedua, ibundanya, Siti Rohana yang duduk di deretan kursi paling depan langsung merangkul dan mencium anaknya.Ayahanda Devid, Agus Sunarko, yang baru lebaran lalu datang dari Maluku, juga merangsek dan merangkul anaknya. Agus Sunarko, sejak sekitar dua tahun lalu memang merantau ke Maluku, dan baru bertemu anaknya setelah lebaran lalu. Dengan mata sembab, Rohana dan Agus Sunarko meminta agar anaknya bisa segera dibebaskan.

    Terkait dirinya yang menyeret nama Maman Sugianto alias Sugik dalam kasus tersebut, Devid mengaku itu dilakukan karena mendapat ancaman dari keluarga Asrori. Jika tidak melibatkan Sugik, keluarganya akan dihabisi. Karena takut, akhirnya Devid nyokot Sugik

    Informasi sumber di Desa Kalangsemanding, setidaknya tiga orang warga desa setempat memang mengintimidasi Kemat dan Devid saat keduanya berada di tahanan dan masih dalam proses persidangan awal tahun 2008. Keempat orang yang mengintimidasi Kemat dan Devid agar menyeret Sugik itu kebetulan adalah tim sukses dari Joko Buwono, calon kepala desa (cakades) setempat yang gagal dalam pilkades Juli tahun lalu. Keempatnya, menurut sumber tadi, adalah Suroto, Subur, Aris, dan Jali.

    Dalam sidang PK, selain menghadirkan Kemat dan Devid, tim kuasa hukum juga kembali melengkapi berkas. Di antaranya bukti baru atau novum guna memperkuat upaya PK mereka. Bukti baru yang kemarin diajukan adalah kliping berita yang berisi ditangkapnya Rudi, Hartono (21) warga Purwoasri, Kediri. Dari situ, kuasa hukum terpidana berargumentasi, tidak ada lagi alasan untuk tetap memenjara Kemat dan Devid.

    Penyerahan novum baru kepada majelis hakim tersebut guna memperkuat PK ini. Sebelumnya, sudah diserahkan berkas berisi surat pernyataan Kemat dan Devid, yang menyebut mereka mengaku sebagai pembunuh Asrori karena siksaan polisi. Kemudian, surat kematian dari Polda Jatim, yang menyebut mayat di kebun tebu adalah jenazah Fausin Suyanto alias Antonius. Juga pernyataan Mabes Polri yang menyebut hasil DNA mayat di kebun tebu adalah Fausin Suyanto, bukan Asrori. Kuasa hukum juga menyertakan berkas pernyataan mabes Polri yang menyebut mayat Asrori, berdasarkan uji DNA, ditemukan di belakang rumah Feri Idham Henyansah alias Ryan (jagal 11 manusia). Ryan mengaku dialah yang membunuh Asrori.

    Dalam sidang kemarin, tim kuasa hukum juga meminta Kemat dan Devid mendapat pengalihan tahanan agar dapat berasimilasi dengam masyarakat, sembari menunggu putusan tentang PK turun dari MA. Menanggapi permohonan pengalihan penahanan itu, hakim ketua majelis, Agung Suradi menyatakan, permohonan bisa diajukan langsung kepada MA.

Lanjar Sriyanto Yogyakarta Yogyakarta

     Kasus yang menimpa Lanjar Sriyanto, warga Dadapan RT 7 RW 12, Kalitirto, Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang kini disidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, menambah daftar diskriminasi dalam pengadilan di Indonesia. Sebuah peradilan sesat, kata pengacara Mohamad Taufiq SH MH, pengacara yang baru mendampingi pada sidang ketiga.

    Bagaimana tidak sesat, kalau orang yang sudah kehilangan istri, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan duduk sebagai pesakitan di depan sidang pengadilan. Dia menunggu vonis majelis hakim yang dipimpin Demon Sembiring SH. Peristiwa itu diawali ketika Lanjar berboncengan dengan istrinya, Saptaningsih dan anaknya, melaju ke arah timur di Jl Adisucipto, hari kedua lebaran lalu. Di tengah jalan mereka mengalami kecelakaan, Saptaningsih tewas tertabrak mobil dan tewas di tempat, adapun Lanjar dan anaknya hanya luka ringan.

    Usai prosesi pemakaman istrinya, Lanjar didatangi seorang mengaku bernama Pandi Widodo, seorang anggota Polri beralamatkan di Kedunggalar, Ngawi. Dengan segala kerendahan hati, dia mengajak berdamai dan menghentikan masalah sampai di situ saja. Namun betapa kagetnya ketika dia hendak mengambil surat kendaraan di Polres Karanganyar, dia disodori BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan dirinya menjadi tersangka, dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Karena buta hukum, Lanjarpun kembali menandatangani BAP.

    Atas kasus ini Moh Taufiq SH, pengacara Lanjar berkomentar: Ini betul-betul peradilan sesat. Bagaimana mungkin orang lugu seperti itu, sudah kehilangan istri malah jadi tersangka tunggal. Apa dia yang menyebabkan istrinya meninggal? Apakah betul akibat kelalaiannya?

    Taufiq menyimpulkan penyebab meninggalnya Saptaningsih bukan karena kelalaian suaminya sendiri. Tetapi mobil Panther yang menabrak saat jatuh terpelanting dari kendaraan. Tapi anehnya, sampai saat ini mobil Panther tidak dijadikan barang bukti. Sopirnya hanya jadi saksi. Tapi pemilik mobil itu, Pandi Widodo membuat surat pernyataan damai. Apa maksudnya, apa kaitannya ? Kenapa tidak diperiksa?. Karena itulah agar ditemukan kebenaran materiil, dia minta majelis hakim menghadirkan penyidik dari Polres, termasuk yang membuat peta hasil olah kejadian perkara. Juga Pandi Widodo, dan mobil Panthernya agar dijadikan barang bukti.


 

Sumber :

Antara news

Tempo

Wikipedia

Republika online

Suara merdeka


 

Jumat, 02 Juli 2010

PENOLAKAN TERHADAP SEX EDUCATION

Seperti yang kita ketahui setelah muncul video mesum mirip artis yang tidak perlu saya sebutkan namanya, muncul kecemasan – kecemasan yang timbul di dalam masyarakat tentang efek ke masyarakat terutama untuk orang – orang yang belum perlu melihat video mesum atau mungkin bisa disebut video.porno, yang pasti efek negative tentunya yang kita permasalahkan . Dari video porno tentunya bisa menjurus ke hal – hal yang tidak baik, salah satunya pergaulan bebas, berhubungan sex antar orang yang belum perlu melakukan .

Untuk mencegah efek –efek negative dari video porno dan efek – efek lanjutannya, timbul wacana tentang perlunya pendidikan sex atau sex education di masyarakat. Menurut saya sex education itu perlu untuk orang – orang yang memang dianggap perlu, tapi bagaimana dengan orang yang dianggap belum perlu? Siapa sajakah orang yang dianggap belum perlu?

Banyak wacana sex education di pelajari di sekolah dengan alasan masa – masa remaja itu masa yang paling banyak melakukan pergaulan bebas, tetapi alasan itu menurut saya tidak cocok untuk diterapkannya sex education di masyarakat kita. Tidak perlu diajari untuk membunuh kalau tidak ingin dibunuh, tidak perlu diajari untuk mencuri kalau tidak mau kecurian. Dengan dasar itu saya beranggapan kalau tidak perlu mengajari cara – cara melakukan sex dengan baik, atau bagaimana caranya biar aman melakukan hubungan sex atau sex education lainnya untuk menghindari dari efek dari pergaulan bebas atau efek – efek dari pornografi lainnya. Mungkin dari efek sex education remaja –remaja malah lebih agrasif melakukan hubungan sex walaupun itu melakukan dengan cara yang aman. Hal tersebut tidak sesuai dengan agama yang kita anut maupun dengan budaya timur yang kita lakukan setiap hari. Efek lainnya apabila kita melakukan hubungan sex dini kita cenderung akan lebih memilih untuk berganti – ganti pasangan dan efek panjangnya akan ada rasa bosan ketika kita menikah. Kita pasti tidak akan tahan lama dengan istri kita. Akibatnya mungkin bisa tidak punya anak, berselingkuh , atau bisa saja berakibat perceraian.

Walaupun berhubungan sex dengan remaja tidak bisa dikatakan berzina, karena dalam KUHP yang dimaksud berzina adalah suami istri yang berhubungan badan dengan orang lain, tetapi secara moral, agama dan budaya itu bukan mencerminkan masyarakat Indonesia.

Menurut saya pendidikan sex perlu diterapkan untuk orang yang sudah menikah dengan tujuan karena sudah dihalalkan oleh agama dan untuk lebih memantapkan hubungan suami istri. Dan saya juga berpendapat pendidikan sex tidak cocok diterapkan untuk orang yang belum menikah, karena akan menimbulkan masalah – masalah baru .

Cara positif mungkin

1. melakukan banyak kegiatan yang bersifat positif sehingga kita disibukkan dengan kegiatan – kegiatan itu

2. pendidikan agama dan moral harus diterapkan seumur hidup

3. Jadi anak muda memang harus kreatif dan harus coba – coba. Namun sebelum melakukan itu harus dipikir dulu efek yang akan terjadi


 

Kamis, 14 Januari 2010

ASEAN

PENDAHULUAN

ASEAN, yang pertama di penempaan keberhasilan upaya kerjasama regional, sebenarnya diilhami dan dipandu oleh peristiwa masa lalu di banyak wilayah di dunia termasuk Asia Tenggara sendiri. Kenyataan bahwa kekuatan Barat, Perancis dan Britania, mengingkari perjanjian mereka dengan Polandia dan Cekoslowakia menjanjikan perlindungan terhadap agresi eksternal, sangat penting dalam menarik perhatian dari banyak negara untuk jaminan kredibilitas maju dengan kekuatan yang lebih besar mitra yang lebih kecil. Pelajaran yang diambil dari peristiwa semacam itu mendorong negara-negara lemah untuk lebih mengandalkan bertetangga yang saling mendukung kuat daripada negara-negara yang melayani kepentingan nasional mereka sendiri daripada mereka yang lebih kecil mitra. Untuk Thailand, khususnya, pengalaman yang mengecewakan dengan mengajarkannya SEATO pelajaran itu tidak berguna dan bahkan berbahaya untuk halangan yang ditakdirkan untuk jauh kekuatan yang dapat memotong setiap saat longgar ikatan dan kewajiban mereka dengan jauh lebih rendah dan sekutu-sekutunya.

Upaya dilakukan oleh beberapa orang untuk memulai kegiatan di jalan membentuk aliansi militer. Mereka berpikir untuk menyingkirkan keterikatan militer dan ekonomi tetap dilaksanakan. .

Namun, meskipun telah didefinisikan dengan jelas tujuan dan cita-cita realitas internasional memaksa ASEAN untuk menyimpang dari jalan aslinya.. Beberapa perkembangan mulai memenuhi pikiran ASEAN: kekalahan dan penarikan Amerika Serikat dari Vietnam dan bahkan dari daratan Asia yang sedang tumbuh ambisi Vietnam dipupuk oleh anggur memabukkan kemenangan; dan ancaman Ho Chi Minh wasiat Vietnam generasi memerintahkan untuk mengambil alih seluruh Indochina Perancis selain provinsi timur laut ThailandPerkembangan seperti memaksa ASEAN untuk mengalihkan perhatiannya kepada lebih banyak masalah-masalah kritis, seperti Kamboja, dengan hasil bahwa masalah-masalah ekonomi hampir seluruhnya diabaikan dan sisihkan.

    Walaupun bukan termasuk rencana awal atau niat dari para pendiri ASEAN, efektif dan sukses menentang pelaksanaan Vietnam's Grand Design, diplomatik dan hanya menggunakan cara-cara politik, memenangkan banyak pujian dan kredit internasional, mengangkatnya dari pengelompokan yang tak berarti negara kecil yang lebih dirayu organisasi dengan negara-negara yang lebih penting sekarang berusaha untuk mempunyai kontak dan dialog. Memang, ASEAN telah sangat diuntungkan dari kinerja menyimpang. ASEAN kini telah menjadi organisasi internasional yang diakui oleh Negara –negara maupun organisasi internasional lainnya. Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya kepentingan-kepentingan bersama dan masalah masalah bersama di Asia Tenggara. Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas, terciptanya perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negaranegaradi Asia Tenggara. Bagaimana terbentuknya ASEAN?

    ASEAN singkatan dari Association of South East Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar Negeri berikut ini.

a. Indonesia          : Adam Malik

b. Malaysia           : Tun Abdul Razak

c. Thailand            : Thanat Khoman

d. Filipina              : Narcisco Ramos

e. Singapura         : S. Rajaratnam    

Kelima negara itulah yang mendirikan ASEAN. Terbentuknya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok. Organisasi ASEAN pada awalnya menghindari kerja sama dalam bidang militer dan politik.

SEJARAH ASEAN

Pada tanggal 8 Agustus 1967, "Deklarasi Bangkok" melahirkan ASEAN, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara, sebuah organisasi yang akan mempersatukan lima negara dalam upaya bersama untuk mempromosikan kerjasama ekonomi dan kesejahteraan rakyat mereka.

Setelah usaha yang gagal berulang-ulang di masa lalu, acara ini prestasi yang unik, mengakhiri pemisahan dan sikap acuh tak acuh dari negara-negara kawasan ini yang telah dihasilkan dari jaman kolonial ketika mereka dipaksa oleh penguasa kolonial untuk hidup di cloisons etanches, menghindari kontak dengan negara-negara tetangga.

Akibatnya peristiwa historis ini mewakili puncak dari proses dekolonisasi yang dimulai setelah Perang Dunia II. Menyusul kemenangan mereka dalam perang, kekuasaan kolonial mencoba yang terbaik untuk mempertahankan status quo. Namun, karena mereka bahkan tidak mampu menjamin perlindungan wilayah mereka melawan invasi Jepang, bagaimana mereka bisa membenarkan klaim mereka untuk mengontrol mereka lagi. Dalam kekalahan, Jepang telah merongrong kekuasaan kolonial secara efektif dengan memberikan suatu bentuk otonomi atau bahkan kemerdekaan kepada daerah yang mereka menginvasi sebelumnya, sehingga menabur benih kebebasan dari penguasa kolonial. Proses dekolonisasi, di dalam dan di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, lalu maju dengan cepat dan mengakibatkan munculnya sejumlah negara merdeka dan berdaulat.

Hal ini menciptakan situasi yang sama sekali baru yang mengharuskan langkah-langkah baru dan struktur. Thailand, sebagai satu-satunya negara yang telah terbebas dari penderitaan tunduk kolonial berkat kebijaksanaan dan keterampilan politik dari Raja, merasa kewajiban untuk menghadapi kemungkinan baru. Pridi Panomyong, mantan Perdana Menteri dan negarawan, mencoba untuk mempromosikan hubungan baru dan kerjasama dalam wilayah. I,. Dunia kemudian dibagi dengan Perang Dingin menjadi dua kubu pesaing berebut dominasi atas yang lain, memimpin negara yang baru muncul untuk mengadopsi sikap non-blok.

Hanya sebuah organisasi embrio, ASA atau Asosiasi Asia Tenggara, pengelompokan Malaysia, Filipina, dan Thailand bisa dibentuk. Saat itu, bagaimanapun, organisasi pertama untuk kerjasama regional di Asia Tenggara. Tapi mengapa daerah ini perlu suatu organisasi untuk kerjasama?

Yang paling penting dari mereka adalah kenyataan bahwa, dengan penarikan kekuatan kolonial, akan ada kekosongan kekuasaan yang dapat menarik orang luar untuk langkah untuk keuntungan politik. Sebagai penguasa kolonial telah berkecil hati segala bentuk kontak intra-regional, gagasan tetangga bekerja sama dalam upaya bersama dengan demikian harus didorong.

Kedua, karena banyak dari kita tahu dari pengalaman, terutama dengan Organisasi Perjanjian Asia Tenggara atau SEATO, kerjasama antar anggota yang berbeda yang terletak di negeri-negeri jauh bisa tidak efektif. Oleh karena itu kami harus berusaha untuk membangun kerjasama di antara mereka yang tinggal dekat satu sama lain dan berbagi kepentingan bersama.

Ketiga, kebutuhan untuk bergabung menjadi keharusan bagi negara-negara Asia Tenggara agar dapat didengar dan efektif. Ini adalah kebenaran bahwa kita sedih harus belajar. Motivasi untuk upaya kita bersatu dengan demikian untuk memperkuat posisi kami dan melindungi diri terhadap Big Power persaingan.

Akhirnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa kerjasama dan akhirnya integrasi serve kepentingan semua-sesuatu yang upaya individu tidak pernah dapat dicapai. Namun, kerjasama lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

Segera setelah pembentukannya pada tahun 1961, ASA atau Asosiasi Asia Tenggara, organisasi mini hanya terdiri dari tiga anggota, berlari menjadi halangan Sebuah wilayah sengketa, yang berkaitan dengan warisan kolonial, meletus antara Filipina dan Indonesia di satu sisi dan Malaysia di sisi lain. Sengketa yang berpusat pada fakta bahwa Administrasi Inggris, setelah penarikan dari Kalimantan Utara (Sabah), telah menghubungkan wilayah yurisdiksi ke Malaysia. The Konfrontasi, sebagai orang Indonesia menyebutnya, mengancam akan mendidih selama menjadi konflik internasional sebagai sekutunya malaysia tanya, Britania Raya, untuk datang ke dukungan dan kapal perang Inggris mulai pelayaran di sepanjang pantai Sumatra. Bahwa kejadian tak terduga menyebabkan runtuhnya ASA belum berpengalaman.

Sementara ASA lumpuh oleh sengketa Sabah, upaya terus dilakukan di Bangkok untuk pembentukan organisasi lain. Dengan demikian pada tahun 1966 kelompok yang lebih besar, dengan negara-negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan serta Malaysia, Filipina, Australia, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam Selatan dan Thailand, didirikan dan dikenal sebagai ASPAC atau Dewan Asia dan Pasifik.

ASPAC menderita oleh tingkah politik internasional. The admission of the People's. Pengakuan dari Republik rakyat China dan penggusuran Republik Cina atau Taiwan tidak memungkinkan untuk beberapa anggota Dewan duduk di meja rapat yang sama.. ASPAC akibatnya melipat pada tahun 1975, menandai kegagalan lain dalam kerjasama regional.

Dengan kemalangan baru ini, Thailand, yang tetap netral dalam sengketa Sabah, mengalihkan perhatian pada masalah pembuatan bir ke selatan dan mengambil peran yang damai dalam sengketa. Memilih Bangkok ke Tokyo, antagonis datang ke ibukota untuk efek rekonsiliasi mereka.

Pada jamuan makan yang menandai rekonsiliasi antara ketiga disputants, ada yang menyinggung gagasan pembentukan organisasi lain untuk kerjasama regional dengan Adam Malik, yaitu Deputi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Indonesia, negara terbesar Asia Tenggara. Adam Malik setuju tanpa ragu-ragu, tetapi meminta waktu untuk berbicara dengan lingkaran militer yang kuat dari pemerintah dan juga untuk menormalkan hubungan dengan malaysia sekarang bahwa konfrontasi telah usai. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Thailand menyiapkan rancangan piagam dari lembaga baru. Dalam beberapa bulan, semuanya sudah siap. Kemudian ditambah mengundang dua mantan anggota ASA, Malaysia dan Filipina, dan Indonesia, kunci anggota, untuk sebuah pertemuan di Bangkok. Meskipun organisasi baru direncanakan hanya terdiri dari mantan anggota ASA ditambah Indonesia, Singapura permintaan itu dianggap menguntungkan.

Pertemuan resmi pertama dari wakil-wakil dari lima negara-Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand-yang diselenggarakan di Thailand Departemen Luar Negeri. Kelompok kemudian pensiun ke pantai resor Bangsaen (Pattaya tidak ada pada waktu itu) di mana, menggabungkan bekerja dengan santai-golf untuk lebih tepatnya-piagam ASEAN berhasil. Para peserta kembali ke Bangkok untuk persetujuan akhir dari rancangan, dan pada tanggal 8 Agustus 1967, Deklarasi Bangkok melahirkan ASEAN - Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara

Tujuan ASEAN

Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.

a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.

c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial,

kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.

e. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.

f. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

Daftar Nama Ketua ASEAN dari awal s/d sekarang :

Anggota ASEAN

Pada awal berdirinya, jumlah anggota ASEAN hanya lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Keanggotaan ASEAN sifatnya terbuka, maksudnya negaranegara di kawasan Asia Tenggara yang belum tergabung dalam ASEAN boleh menjadi anggota ASEAN dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Pada tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam bergabung dan diterima menjadi anggota ASEAN yang keenam. Pada tanggal 28 Juli 1995  Vietnam bergabung dan diterima menjadi anggota ASEAN yang ketujuh. Disusul Laos dan Myanmar bergabung dan diterima sebagai anggota ASEAN pada tanggal 23 Juli 1997. Anggota yang terakhir adalah Kamboja bergabung dan diterima sebagai anggota ASEAN pada tanggal 16 Desember 1998. Dengan demikian jumlah anggota ASEAN ada 10 negara. Lambang ASEAN adalah seikat batang padi yang berjumlah sepuluh batang sesuai dengan jumlah anggotanya. Lambang tersebut menggambarkan solidaritas dan kesepakatan ASEAN serta melambangkan adanya ikatan kerja sama untuk mencapai kemakmuran rakyatnya.

Sekretariat ASEAN

ASEAN untuk menjalankan organisasinya memerlukan sebuah sekretariat ASEAN yang sifatnya permanen. Pada bulan Juli 1976 didirikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh

sekretaris jenderal yang diangkat oleh Sidang Menteri ASEAN. Jabatan Sekjen ASEAN dijabat secara bergilir oleh setiap negara anggota menurut nama negara berdasarkan abjad. Masa jabatan seorang Sekjen ASEAN adalah empat tahun. Sekjen ASEAN bertang-gung jawab kepada Sidang Menteri manakala bersidang dan kepada Komite Tetap pada waktu-waktu lainnya. Selain itu, Sekjen ASEAN bertanggung

jawab atas pelaksanaan semua fungsi dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya oleh Sidang Menteri ASEAN dan Komite Tetap.

Kerja Sama ASEAN

Negara-negara anggota ASEAN saat ini menjalin kerja sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan latihan militer bersama.

a. Politik

Di bidang politik, ASEAN sepakat untuk menyelesaikan segala permasalahan melalui meja perundingan. ASEAN sepakat untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.

b. Ekonomi

Di bidang ekonomi, ASEAN berupaya menciptakan kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Bentuk kerja sama ekonomi dapat direalisasikan, antara lain sebagai berikut:

1) membuka pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata di Tokyo;

2) menyediakan cadangan pangan (terutama beras);

3) membangun proyek-proyek industri ASEAN, seperti proyek pabrik pupuk urea amonia di Indonesia dan Malaysia, proyek industri tembaga di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan proyek pabrik superfosfor di Thailand;

4) menciptakan preference trading arrangement (PTA) yang bertugas menentukan tarif rendah untuk beberapa jenis barang komoditas ASEAN.

c. Sosial

Di bidang sosial, ASEAN melakukannya kerja sama, antara lain sebagai berikut:

1) pencegahan narkoba dan penanggulangannya;

2) penanggulangan bencana alam;

3) perlindungan terhadap anak cacat;

4) pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.

d. Budaya

Di bidang budaya, ASEAN melakukan kerja sama, seperti berikut:

1) tukar menukar pelajaran dan mahasiswa;

2) pemberantasan buta huruf;

3) program tukar menukar acara televisi ASEAN;

4) temu karya pemuda ASEAN;

5) festival lagu ASEAN.

e. Latihan Militer Bersama

Negara-negara anggota ASEAN tetap menghindari pembentukan pakta atau persekutuan militer. Namun, untuk meningkatkan keamanan wilayah mereka sering menggelar latihan militer bersama. Misalnya, latihan militer dengan sandi Elang Malindo merupakan latihan militer Angkatan Udara Indonesia dan Malaysia

Ketua Asean 2010

Vietnam resmi menjadi ketua ASEAN periode 2010 menggantikan Thailand. Vietnam akan memimpin organisasi negara-negara Asia Tenggara ini hingga 31 Desember 2010. Tema kepemimpinan Vietnam selama setahun mendatang adalah 'Menuju Komunitas ASEAN: Dari Visi Menjadi Aksi'.

Dalam keterangannya, Sekjen ASEAN Dr Surin Pitsuwan mengatakan terkesan dengan persiapan Vietnam dalam mengambil alih kepemimpinan ASEAN.

Dalam kepemimpinan setahun mendatang, disebutkan Vietnam akan fokus pada kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya dalam mempercepat pelaksanaan berbagai perjanjian, rencana dan program.

Program yang dimaksud terdiri dari Piagam ASEAN dan ASEAN Roadmap (2009-2015) untuk meningkatkan hubungan antara negara-negara anggota ASEAN, dan untuk meningkatkan kinerja daerah.

Surin juga menyatakan penghargaan tinggi kepada Thailand untuk kepemimpinan yang sangat baik sepanjang tahun 2009. Surin menyambut Vietnam sebagai ketua baru dan mengharapkan kerja sama yang lebih erat antara Sekretariat ASEAN dengan Vietnam.


 

Timor Leste

Negara baru Timor Leste, yang dulunya merupakan sebuah provinsi Indonesia, kini mendapatkan status pemerhati (observer) dalam ASEAN, setelah menuai protes dari berbagai negara ASEAN yang tidak mendukung masuknya Timor-Leste ke ASEAN, atas dasar rasa hormat kepada Indonesia. Awalnya, Myanmar menentang pemberian status observer kepada Timor-Leste karena dukungan Timor-Leste terhadap pejuang pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi.

Sejak restorasi kemerdekaan Timor-Leste pada Mei 2002, ASEAN telah banyak membantu Timor-Leste. Timor-Leste telah diundang untuk hadir dalam beberapa pertemuan ASEAN. Meskipun begitu, Timor-Leste masih tetap berstatus observer. Mantan Menlu Timor Leste yang sekarang menjadi Presiden, Ramos Horta, pernah menyatakan tidak berminat menjadi anggota ASEAN, karena Timor-Leste dinilai bukan negara Asia (Tenggara), melainkan negara Pasifik atau Australia. Berbeda dengan rekannya Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan bagi Timor Leste apabila berafiliasi dengan ASEAN dibandingkan dengan apabila bergabung dengan Pacific Islands Forum.

Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat di dukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.

AFTA

    ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.    

    AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

    Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

    Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.


 

Daftar Pustaka

S. Rajaratnam, "ASEAN: The Way Ahead", dalam The ASEAN Reader, Institute of Southeast Asian Studies, Singapura, 1992.

http://www.deplu.go.id/Pages/Asean.asppx?IDP=6&l=id

Rabu, 11 November 2009

Hukum Islam di Indonesia


Pendahuluan
Latar Belakang
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.
Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.
Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.
Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing.


Pembahasan
Hukum Islam dan Tata Hukum di Indonesia
Hukum Islam pada Masa Kerajaan – Kerajaan Islam di Indonesia
Masih terjadi perdebatan tentang kapan pastinya agama Islam masuk pertama kalinya di Indonesia, tetapi menurut sumber yang penulis dapat, agama Islam masuk pertama kali pada abad pertama tahun hijriah atau sekitar abad ke tujuh tahun masehi melalui pedagang dari Arab, Persia dan Gujarat.Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas yaitu kerajaan Samudera Pasai.
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. 
Hukum Islam pada Masa Penjajahan
Penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, VOC diberi hak penuh untuk memonopoli dan melakukakn kekuasaan penuh di Indonesia. Tapi dalam praktek pelaksanaan hukum Belanda tidak cocok diterapkan di Indonesia. Perbedaan agama antara sang penjajah dengan kaum pribumi menimbulkan perbedaan paham sehingga VOC mulai menyebarkan agama yang dianutnya dan mempersilahkan menggunakan hukum Islam tapi hanya sekedar ritual spritual saja dengan melakukan beberapa kompromi, seperti:
1.      Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2.      Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3.      Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi dengan semangat Gospel yang mulai digerakkan di eropa pada saat itu, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:
1.      Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
2.      Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.
3.      Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).
4.      Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.
Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942 dan menyerah tanpa syarat ke Jepang.
Penjajahan Jepang
Jepang mengeluarkan peraturan yaitu UU no 1 tahun 1942 tentang meneruskan segala kekuasaan sehingga berimplikasi dengan masih berlakunya hukum IslamMeskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
1.      Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2.      Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3.      Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4.      Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
5.      Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6.      Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air.
Setelah peralihan dari penguasaaan Belanda ke penguasaan Jepang, dibentuk BPUPKI  sebagai wujud Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Dengan berlakuny UUD Sementara 1950, maka UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Di dalam konstitusi ini sama sekali tidak menegaskan posisi hukum Islam di RIS karena di dalamnya banyak terpengaruh oleh paham liberal dan rumusan deklarasi HAM PBB.
Pada UUD Sementara 1950 ini terbuka peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan perundang-undangan yang sempat dimanfaatkan untuk membuat UU tentang Perkawinan Umat Islam tahun 1954 namun gagal akibat kaum Nasionalis yang mengajukan rancangan UU perkawinan Nasional
Ketika Dekrit Presiden dikumandangkan oleh Presiden Soekarno, berarti berakhir berlakunya UUD S 1950 yang konsiderannya menyatakan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 yang mengangkat dan memperjelas posisi Hukum Islam di UUD.
Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.
 Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.Lalu bagaimana dengan hukum Islam?
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.

Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
            Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita. Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mi mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.

            Implementasi dan tiga alasan di atas, sebagai contoh adalah ditetapkannya UUPA No.7/1989 yang secara yuridis terkait dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya, seperti penataan Peradilan Agama terkait pula dengan UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum, UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU No.7/1989 tantang Peradi1an Agama. Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:
a. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan

b. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3,72006)

c. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)

d. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

e. UU No. 38/ 1000 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZTS)

f. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam

g. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam


Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:

a. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan

b. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

c. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

d. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

e. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD
           
            Dan sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan Agama sesungguhnya telah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah Syar’iyyah) hingga masa kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru kurun waktu akhir 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang. Padahal UU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukan Peradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya.
            Keberadaan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sekaligus merupakan landasan yuridis bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata. Padahal perjuangan umat Islam dalam waktu 45 tahun sejak masa Orde lama dan 15 tahun sejak masa Orde Baru, adalah perjuangan panjang yang menuntut kesabaran dan kerja keras hingga disahkannya UU No.7/1989 pada tanggal 29 Desember 1989.










DAFTAR PUSTAKA
1.      Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
2.      Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
3.      Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta,  27 September 2000.
4.      Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.