Kamis, 14 Januari 2010

ASEAN

PENDAHULUAN

ASEAN, yang pertama di penempaan keberhasilan upaya kerjasama regional, sebenarnya diilhami dan dipandu oleh peristiwa masa lalu di banyak wilayah di dunia termasuk Asia Tenggara sendiri. Kenyataan bahwa kekuatan Barat, Perancis dan Britania, mengingkari perjanjian mereka dengan Polandia dan Cekoslowakia menjanjikan perlindungan terhadap agresi eksternal, sangat penting dalam menarik perhatian dari banyak negara untuk jaminan kredibilitas maju dengan kekuatan yang lebih besar mitra yang lebih kecil. Pelajaran yang diambil dari peristiwa semacam itu mendorong negara-negara lemah untuk lebih mengandalkan bertetangga yang saling mendukung kuat daripada negara-negara yang melayani kepentingan nasional mereka sendiri daripada mereka yang lebih kecil mitra. Untuk Thailand, khususnya, pengalaman yang mengecewakan dengan mengajarkannya SEATO pelajaran itu tidak berguna dan bahkan berbahaya untuk halangan yang ditakdirkan untuk jauh kekuatan yang dapat memotong setiap saat longgar ikatan dan kewajiban mereka dengan jauh lebih rendah dan sekutu-sekutunya.

Upaya dilakukan oleh beberapa orang untuk memulai kegiatan di jalan membentuk aliansi militer. Mereka berpikir untuk menyingkirkan keterikatan militer dan ekonomi tetap dilaksanakan. .

Namun, meskipun telah didefinisikan dengan jelas tujuan dan cita-cita realitas internasional memaksa ASEAN untuk menyimpang dari jalan aslinya.. Beberapa perkembangan mulai memenuhi pikiran ASEAN: kekalahan dan penarikan Amerika Serikat dari Vietnam dan bahkan dari daratan Asia yang sedang tumbuh ambisi Vietnam dipupuk oleh anggur memabukkan kemenangan; dan ancaman Ho Chi Minh wasiat Vietnam generasi memerintahkan untuk mengambil alih seluruh Indochina Perancis selain provinsi timur laut ThailandPerkembangan seperti memaksa ASEAN untuk mengalihkan perhatiannya kepada lebih banyak masalah-masalah kritis, seperti Kamboja, dengan hasil bahwa masalah-masalah ekonomi hampir seluruhnya diabaikan dan sisihkan.

    Walaupun bukan termasuk rencana awal atau niat dari para pendiri ASEAN, efektif dan sukses menentang pelaksanaan Vietnam's Grand Design, diplomatik dan hanya menggunakan cara-cara politik, memenangkan banyak pujian dan kredit internasional, mengangkatnya dari pengelompokan yang tak berarti negara kecil yang lebih dirayu organisasi dengan negara-negara yang lebih penting sekarang berusaha untuk mempunyai kontak dan dialog. Memang, ASEAN telah sangat diuntungkan dari kinerja menyimpang. ASEAN kini telah menjadi organisasi internasional yang diakui oleh Negara –negara maupun organisasi internasional lainnya. Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya kepentingan-kepentingan bersama dan masalah masalah bersama di Asia Tenggara. Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas, terciptanya perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negaranegaradi Asia Tenggara. Bagaimana terbentuknya ASEAN?

    ASEAN singkatan dari Association of South East Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar Negeri berikut ini.

a. Indonesia          : Adam Malik

b. Malaysia           : Tun Abdul Razak

c. Thailand            : Thanat Khoman

d. Filipina              : Narcisco Ramos

e. Singapura         : S. Rajaratnam    

Kelima negara itulah yang mendirikan ASEAN. Terbentuknya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok. Organisasi ASEAN pada awalnya menghindari kerja sama dalam bidang militer dan politik.

SEJARAH ASEAN

Pada tanggal 8 Agustus 1967, "Deklarasi Bangkok" melahirkan ASEAN, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara, sebuah organisasi yang akan mempersatukan lima negara dalam upaya bersama untuk mempromosikan kerjasama ekonomi dan kesejahteraan rakyat mereka.

Setelah usaha yang gagal berulang-ulang di masa lalu, acara ini prestasi yang unik, mengakhiri pemisahan dan sikap acuh tak acuh dari negara-negara kawasan ini yang telah dihasilkan dari jaman kolonial ketika mereka dipaksa oleh penguasa kolonial untuk hidup di cloisons etanches, menghindari kontak dengan negara-negara tetangga.

Akibatnya peristiwa historis ini mewakili puncak dari proses dekolonisasi yang dimulai setelah Perang Dunia II. Menyusul kemenangan mereka dalam perang, kekuasaan kolonial mencoba yang terbaik untuk mempertahankan status quo. Namun, karena mereka bahkan tidak mampu menjamin perlindungan wilayah mereka melawan invasi Jepang, bagaimana mereka bisa membenarkan klaim mereka untuk mengontrol mereka lagi. Dalam kekalahan, Jepang telah merongrong kekuasaan kolonial secara efektif dengan memberikan suatu bentuk otonomi atau bahkan kemerdekaan kepada daerah yang mereka menginvasi sebelumnya, sehingga menabur benih kebebasan dari penguasa kolonial. Proses dekolonisasi, di dalam dan di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, lalu maju dengan cepat dan mengakibatkan munculnya sejumlah negara merdeka dan berdaulat.

Hal ini menciptakan situasi yang sama sekali baru yang mengharuskan langkah-langkah baru dan struktur. Thailand, sebagai satu-satunya negara yang telah terbebas dari penderitaan tunduk kolonial berkat kebijaksanaan dan keterampilan politik dari Raja, merasa kewajiban untuk menghadapi kemungkinan baru. Pridi Panomyong, mantan Perdana Menteri dan negarawan, mencoba untuk mempromosikan hubungan baru dan kerjasama dalam wilayah. I,. Dunia kemudian dibagi dengan Perang Dingin menjadi dua kubu pesaing berebut dominasi atas yang lain, memimpin negara yang baru muncul untuk mengadopsi sikap non-blok.

Hanya sebuah organisasi embrio, ASA atau Asosiasi Asia Tenggara, pengelompokan Malaysia, Filipina, dan Thailand bisa dibentuk. Saat itu, bagaimanapun, organisasi pertama untuk kerjasama regional di Asia Tenggara. Tapi mengapa daerah ini perlu suatu organisasi untuk kerjasama?

Yang paling penting dari mereka adalah kenyataan bahwa, dengan penarikan kekuatan kolonial, akan ada kekosongan kekuasaan yang dapat menarik orang luar untuk langkah untuk keuntungan politik. Sebagai penguasa kolonial telah berkecil hati segala bentuk kontak intra-regional, gagasan tetangga bekerja sama dalam upaya bersama dengan demikian harus didorong.

Kedua, karena banyak dari kita tahu dari pengalaman, terutama dengan Organisasi Perjanjian Asia Tenggara atau SEATO, kerjasama antar anggota yang berbeda yang terletak di negeri-negeri jauh bisa tidak efektif. Oleh karena itu kami harus berusaha untuk membangun kerjasama di antara mereka yang tinggal dekat satu sama lain dan berbagi kepentingan bersama.

Ketiga, kebutuhan untuk bergabung menjadi keharusan bagi negara-negara Asia Tenggara agar dapat didengar dan efektif. Ini adalah kebenaran bahwa kita sedih harus belajar. Motivasi untuk upaya kita bersatu dengan demikian untuk memperkuat posisi kami dan melindungi diri terhadap Big Power persaingan.

Akhirnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa kerjasama dan akhirnya integrasi serve kepentingan semua-sesuatu yang upaya individu tidak pernah dapat dicapai. Namun, kerjasama lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

Segera setelah pembentukannya pada tahun 1961, ASA atau Asosiasi Asia Tenggara, organisasi mini hanya terdiri dari tiga anggota, berlari menjadi halangan Sebuah wilayah sengketa, yang berkaitan dengan warisan kolonial, meletus antara Filipina dan Indonesia di satu sisi dan Malaysia di sisi lain. Sengketa yang berpusat pada fakta bahwa Administrasi Inggris, setelah penarikan dari Kalimantan Utara (Sabah), telah menghubungkan wilayah yurisdiksi ke Malaysia. The Konfrontasi, sebagai orang Indonesia menyebutnya, mengancam akan mendidih selama menjadi konflik internasional sebagai sekutunya malaysia tanya, Britania Raya, untuk datang ke dukungan dan kapal perang Inggris mulai pelayaran di sepanjang pantai Sumatra. Bahwa kejadian tak terduga menyebabkan runtuhnya ASA belum berpengalaman.

Sementara ASA lumpuh oleh sengketa Sabah, upaya terus dilakukan di Bangkok untuk pembentukan organisasi lain. Dengan demikian pada tahun 1966 kelompok yang lebih besar, dengan negara-negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan serta Malaysia, Filipina, Australia, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam Selatan dan Thailand, didirikan dan dikenal sebagai ASPAC atau Dewan Asia dan Pasifik.

ASPAC menderita oleh tingkah politik internasional. The admission of the People's. Pengakuan dari Republik rakyat China dan penggusuran Republik Cina atau Taiwan tidak memungkinkan untuk beberapa anggota Dewan duduk di meja rapat yang sama.. ASPAC akibatnya melipat pada tahun 1975, menandai kegagalan lain dalam kerjasama regional.

Dengan kemalangan baru ini, Thailand, yang tetap netral dalam sengketa Sabah, mengalihkan perhatian pada masalah pembuatan bir ke selatan dan mengambil peran yang damai dalam sengketa. Memilih Bangkok ke Tokyo, antagonis datang ke ibukota untuk efek rekonsiliasi mereka.

Pada jamuan makan yang menandai rekonsiliasi antara ketiga disputants, ada yang menyinggung gagasan pembentukan organisasi lain untuk kerjasama regional dengan Adam Malik, yaitu Deputi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Indonesia, negara terbesar Asia Tenggara. Adam Malik setuju tanpa ragu-ragu, tetapi meminta waktu untuk berbicara dengan lingkaran militer yang kuat dari pemerintah dan juga untuk menormalkan hubungan dengan malaysia sekarang bahwa konfrontasi telah usai. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Thailand menyiapkan rancangan piagam dari lembaga baru. Dalam beberapa bulan, semuanya sudah siap. Kemudian ditambah mengundang dua mantan anggota ASA, Malaysia dan Filipina, dan Indonesia, kunci anggota, untuk sebuah pertemuan di Bangkok. Meskipun organisasi baru direncanakan hanya terdiri dari mantan anggota ASA ditambah Indonesia, Singapura permintaan itu dianggap menguntungkan.

Pertemuan resmi pertama dari wakil-wakil dari lima negara-Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand-yang diselenggarakan di Thailand Departemen Luar Negeri. Kelompok kemudian pensiun ke pantai resor Bangsaen (Pattaya tidak ada pada waktu itu) di mana, menggabungkan bekerja dengan santai-golf untuk lebih tepatnya-piagam ASEAN berhasil. Para peserta kembali ke Bangkok untuk persetujuan akhir dari rancangan, dan pada tanggal 8 Agustus 1967, Deklarasi Bangkok melahirkan ASEAN - Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara

Tujuan ASEAN

Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.

a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.

c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial,

kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.

e. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.

f. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

Daftar Nama Ketua ASEAN dari awal s/d sekarang :

Anggota ASEAN

Pada awal berdirinya, jumlah anggota ASEAN hanya lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Keanggotaan ASEAN sifatnya terbuka, maksudnya negaranegara di kawasan Asia Tenggara yang belum tergabung dalam ASEAN boleh menjadi anggota ASEAN dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Pada tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam bergabung dan diterima menjadi anggota ASEAN yang keenam. Pada tanggal 28 Juli 1995  Vietnam bergabung dan diterima menjadi anggota ASEAN yang ketujuh. Disusul Laos dan Myanmar bergabung dan diterima sebagai anggota ASEAN pada tanggal 23 Juli 1997. Anggota yang terakhir adalah Kamboja bergabung dan diterima sebagai anggota ASEAN pada tanggal 16 Desember 1998. Dengan demikian jumlah anggota ASEAN ada 10 negara. Lambang ASEAN adalah seikat batang padi yang berjumlah sepuluh batang sesuai dengan jumlah anggotanya. Lambang tersebut menggambarkan solidaritas dan kesepakatan ASEAN serta melambangkan adanya ikatan kerja sama untuk mencapai kemakmuran rakyatnya.

Sekretariat ASEAN

ASEAN untuk menjalankan organisasinya memerlukan sebuah sekretariat ASEAN yang sifatnya permanen. Pada bulan Juli 1976 didirikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh

sekretaris jenderal yang diangkat oleh Sidang Menteri ASEAN. Jabatan Sekjen ASEAN dijabat secara bergilir oleh setiap negara anggota menurut nama negara berdasarkan abjad. Masa jabatan seorang Sekjen ASEAN adalah empat tahun. Sekjen ASEAN bertang-gung jawab kepada Sidang Menteri manakala bersidang dan kepada Komite Tetap pada waktu-waktu lainnya. Selain itu, Sekjen ASEAN bertanggung

jawab atas pelaksanaan semua fungsi dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya oleh Sidang Menteri ASEAN dan Komite Tetap.

Kerja Sama ASEAN

Negara-negara anggota ASEAN saat ini menjalin kerja sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan latihan militer bersama.

a. Politik

Di bidang politik, ASEAN sepakat untuk menyelesaikan segala permasalahan melalui meja perundingan. ASEAN sepakat untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.

b. Ekonomi

Di bidang ekonomi, ASEAN berupaya menciptakan kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Bentuk kerja sama ekonomi dapat direalisasikan, antara lain sebagai berikut:

1) membuka pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata di Tokyo;

2) menyediakan cadangan pangan (terutama beras);

3) membangun proyek-proyek industri ASEAN, seperti proyek pabrik pupuk urea amonia di Indonesia dan Malaysia, proyek industri tembaga di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan proyek pabrik superfosfor di Thailand;

4) menciptakan preference trading arrangement (PTA) yang bertugas menentukan tarif rendah untuk beberapa jenis barang komoditas ASEAN.

c. Sosial

Di bidang sosial, ASEAN melakukannya kerja sama, antara lain sebagai berikut:

1) pencegahan narkoba dan penanggulangannya;

2) penanggulangan bencana alam;

3) perlindungan terhadap anak cacat;

4) pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.

d. Budaya

Di bidang budaya, ASEAN melakukan kerja sama, seperti berikut:

1) tukar menukar pelajaran dan mahasiswa;

2) pemberantasan buta huruf;

3) program tukar menukar acara televisi ASEAN;

4) temu karya pemuda ASEAN;

5) festival lagu ASEAN.

e. Latihan Militer Bersama

Negara-negara anggota ASEAN tetap menghindari pembentukan pakta atau persekutuan militer. Namun, untuk meningkatkan keamanan wilayah mereka sering menggelar latihan militer bersama. Misalnya, latihan militer dengan sandi Elang Malindo merupakan latihan militer Angkatan Udara Indonesia dan Malaysia

Ketua Asean 2010

Vietnam resmi menjadi ketua ASEAN periode 2010 menggantikan Thailand. Vietnam akan memimpin organisasi negara-negara Asia Tenggara ini hingga 31 Desember 2010. Tema kepemimpinan Vietnam selama setahun mendatang adalah 'Menuju Komunitas ASEAN: Dari Visi Menjadi Aksi'.

Dalam keterangannya, Sekjen ASEAN Dr Surin Pitsuwan mengatakan terkesan dengan persiapan Vietnam dalam mengambil alih kepemimpinan ASEAN.

Dalam kepemimpinan setahun mendatang, disebutkan Vietnam akan fokus pada kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya dalam mempercepat pelaksanaan berbagai perjanjian, rencana dan program.

Program yang dimaksud terdiri dari Piagam ASEAN dan ASEAN Roadmap (2009-2015) untuk meningkatkan hubungan antara negara-negara anggota ASEAN, dan untuk meningkatkan kinerja daerah.

Surin juga menyatakan penghargaan tinggi kepada Thailand untuk kepemimpinan yang sangat baik sepanjang tahun 2009. Surin menyambut Vietnam sebagai ketua baru dan mengharapkan kerja sama yang lebih erat antara Sekretariat ASEAN dengan Vietnam.


 

Timor Leste

Negara baru Timor Leste, yang dulunya merupakan sebuah provinsi Indonesia, kini mendapatkan status pemerhati (observer) dalam ASEAN, setelah menuai protes dari berbagai negara ASEAN yang tidak mendukung masuknya Timor-Leste ke ASEAN, atas dasar rasa hormat kepada Indonesia. Awalnya, Myanmar menentang pemberian status observer kepada Timor-Leste karena dukungan Timor-Leste terhadap pejuang pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi.

Sejak restorasi kemerdekaan Timor-Leste pada Mei 2002, ASEAN telah banyak membantu Timor-Leste. Timor-Leste telah diundang untuk hadir dalam beberapa pertemuan ASEAN. Meskipun begitu, Timor-Leste masih tetap berstatus observer. Mantan Menlu Timor Leste yang sekarang menjadi Presiden, Ramos Horta, pernah menyatakan tidak berminat menjadi anggota ASEAN, karena Timor-Leste dinilai bukan negara Asia (Tenggara), melainkan negara Pasifik atau Australia. Berbeda dengan rekannya Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan bagi Timor Leste apabila berafiliasi dengan ASEAN dibandingkan dengan apabila bergabung dengan Pacific Islands Forum.

Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat di dukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.

AFTA

    ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.    

    AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

    Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

    Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.


 

Daftar Pustaka

S. Rajaratnam, "ASEAN: The Way Ahead", dalam The ASEAN Reader, Institute of Southeast Asian Studies, Singapura, 1992.

http://www.deplu.go.id/Pages/Asean.asppx?IDP=6&l=id

Rabu, 11 November 2009

Hukum Islam di Indonesia


Pendahuluan
Latar Belakang
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.
Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.
Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.
Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing.


Pembahasan
Hukum Islam dan Tata Hukum di Indonesia
Hukum Islam pada Masa Kerajaan – Kerajaan Islam di Indonesia
Masih terjadi perdebatan tentang kapan pastinya agama Islam masuk pertama kalinya di Indonesia, tetapi menurut sumber yang penulis dapat, agama Islam masuk pertama kali pada abad pertama tahun hijriah atau sekitar abad ke tujuh tahun masehi melalui pedagang dari Arab, Persia dan Gujarat.Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas yaitu kerajaan Samudera Pasai.
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. 
Hukum Islam pada Masa Penjajahan
Penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, VOC diberi hak penuh untuk memonopoli dan melakukakn kekuasaan penuh di Indonesia. Tapi dalam praktek pelaksanaan hukum Belanda tidak cocok diterapkan di Indonesia. Perbedaan agama antara sang penjajah dengan kaum pribumi menimbulkan perbedaan paham sehingga VOC mulai menyebarkan agama yang dianutnya dan mempersilahkan menggunakan hukum Islam tapi hanya sekedar ritual spritual saja dengan melakukan beberapa kompromi, seperti:
1.      Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2.      Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3.      Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi dengan semangat Gospel yang mulai digerakkan di eropa pada saat itu, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:
1.      Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
2.      Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.
3.      Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).
4.      Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.
Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942 dan menyerah tanpa syarat ke Jepang.
Penjajahan Jepang
Jepang mengeluarkan peraturan yaitu UU no 1 tahun 1942 tentang meneruskan segala kekuasaan sehingga berimplikasi dengan masih berlakunya hukum IslamMeskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
1.      Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2.      Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3.      Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4.      Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
5.      Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6.      Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air.
Setelah peralihan dari penguasaaan Belanda ke penguasaan Jepang, dibentuk BPUPKI  sebagai wujud Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Dengan berlakuny UUD Sementara 1950, maka UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Di dalam konstitusi ini sama sekali tidak menegaskan posisi hukum Islam di RIS karena di dalamnya banyak terpengaruh oleh paham liberal dan rumusan deklarasi HAM PBB.
Pada UUD Sementara 1950 ini terbuka peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan perundang-undangan yang sempat dimanfaatkan untuk membuat UU tentang Perkawinan Umat Islam tahun 1954 namun gagal akibat kaum Nasionalis yang mengajukan rancangan UU perkawinan Nasional
Ketika Dekrit Presiden dikumandangkan oleh Presiden Soekarno, berarti berakhir berlakunya UUD S 1950 yang konsiderannya menyatakan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 yang mengangkat dan memperjelas posisi Hukum Islam di UUD.
Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.
 Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.Lalu bagaimana dengan hukum Islam?
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.

Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
            Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita. Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mi mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.

            Implementasi dan tiga alasan di atas, sebagai contoh adalah ditetapkannya UUPA No.7/1989 yang secara yuridis terkait dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya, seperti penataan Peradilan Agama terkait pula dengan UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum, UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU No.7/1989 tantang Peradi1an Agama. Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:
a. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan

b. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3,72006)

c. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)

d. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

e. UU No. 38/ 1000 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZTS)

f. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam

g. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam


Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:

a. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan

b. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

c. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

d. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

e. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD
           
            Dan sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan Agama sesungguhnya telah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah Syar’iyyah) hingga masa kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru kurun waktu akhir 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang. Padahal UU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukan Peradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya.
            Keberadaan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sekaligus merupakan landasan yuridis bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata. Padahal perjuangan umat Islam dalam waktu 45 tahun sejak masa Orde lama dan 15 tahun sejak masa Orde Baru, adalah perjuangan panjang yang menuntut kesabaran dan kerja keras hingga disahkannya UU No.7/1989 pada tanggal 29 Desember 1989.










DAFTAR PUSTAKA
1.      Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
2.      Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
3.      Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta,  27 September 2000.
4.      Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.