Rabu, 11 November 2009

Hukum Islam dan Tata Hukum di Indonesia


 

Pendahuluan

Latar Belakang

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur'an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari "langit" lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka "menemukan" hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing.


 


 

Pembahasan

Hukum Islam dan Tata Hukum di Indonesia

Hukum Islam pada Masa Kerajaan – Kerajaan Islam di Indonesia

Masih terjadi perdebatan tentang kapan pastinya agama Islam masuk pertama kalinya di Indonesia, tetapi menurut sumber yang penulis dapat, agama Islam masuk pertama kali pada abad pertama tahun hijriah atau sekitar abad ke tujuh tahun masehi melalui pedagang dari Arab, Persia dan Gujarat.Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas yaitu kerajaan Samudera Pasai.

Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.

Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. 

Hukum Islam pada Masa Penjajahan

Penjajahan Belanda

Pada zaman penjajahan Belanda, VOC diberi hak penuh untuk memonopoli dan melakukakn kekuasaan penuh di Indonesia. Tapi dalam praktek pelaksanaan hukum Belanda tidak cocok diterapkan di Indonesia. Perbedaan agama antara sang penjajah dengan kaum pribumi menimbulkan perbedaan paham sehingga VOC mulai menyebarkan agama yang dianutnya dan mempersilahkan menggunakan hukum Islam tapi hanya sekedar ritual spritual saja dengan melakukan beberapa kompromi, seperti:

1.      Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.

2.      Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

3.      Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.

Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi dengan semangat Gospel yang mulai digerakkan di eropa pada saat itu, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.

Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:

1.      Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.

2.      Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.

3.      Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).

4.      Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.

Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942 dan menyerah tanpa syarat ke Jepang.

Penjajahan Jepang

Jepang mengeluarkan peraturan yaitu UU no 1 tahun 1942 tentang meneruskan segala kekuasaan sehingga berimplikasi dengan masih berlakunya hukum IslamMeskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:

1.      Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.

2.      Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.

3.      Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.

4.      Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.

5.      Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

6.      Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian "dimentahkan" oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air.

Setelah peralihan dari penguasaaan Belanda ke penguasaan Jepang, dibentuk BPUPKI sebagai wujud Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.

Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950

Dengan berlakuny UUD Sementara 1950, maka UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Di dalam konstitusi ini sama sekali tidak menegaskan posisi hukum Islam di RIS karena di dalamnya banyak terpengaruh oleh paham liberal dan rumusan deklarasi HAM PBB.

Pada UUD Sementara 1950 ini terbuka peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan perundang-undangan yang sempat dimanfaatkan untuk membuat UU tentang Perkawinan Umat Islam tahun 1954 namun gagal akibat kaum Nasionalis yang mengajukan rancangan UU perkawinan Nasional

Ketika Dekrit Presiden dikumandangkan oleh Presiden Soekarno, berarti berakhir berlakunya UUD S 1950 yang konsiderannya menyatakan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 yang mengangkat dan memperjelas posisi Hukum Islam di UUD.

Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru

Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.

 Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.Lalu bagaimana dengan hukum Islam?

Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.

 
 

Hukum Islam di Era Reformasi

Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.

Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Nomor 11 Tahun 2002.

    Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita. Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mi mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.


 

    Implementasi dan tiga alasan di atas, sebagai contoh adalah ditetapkannya UUPA No.7/1989 yang secara yuridis terkait dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya, seperti penataan Peradilan Agama terkait pula dengan UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum, UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU No.7/1989 tantang Peradi1an Agama.
Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:

a. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan


 

b. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3,72006)


 

c. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari'ah (Kini UU No. 10/1998)


 

d. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji


 

e. UU No. 38/ 1000 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZTS)


 

f. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam


 

g. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam


 


 

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:


 

a. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan


 

b. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik


 

c. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil


 

d. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam


 

e. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD

    

    Dan sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan Agama sesungguhnya telah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah Syar'iyyah) hingga masa kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru kurun waktu akhir 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang. Padahal UU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukan Peradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya.

    Keberadaan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sekaligus merupakan landasan yuridis bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata. Padahal perjuangan umat Islam dalam waktu 45 tahun sejak masa Orde lama dan 15 tahun sejak masa Orde Baru, adalah perjuangan panjang yang menuntut kesabaran dan kerja keras hingga disahkannya UU No.7/1989 pada tanggal 29 Desember 1989.


 


 

 
 


 


 


 


 


 


 


 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.

2.      Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.

3.      Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta,  27 September 2000.

4.      Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari'ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.


 

Rabu, 21 Oktober 2009

PRAPERADILAN


 


 

    Pra peradilan diadakan dengan maksud perlindungan HAM dan untuk pengawasan horizontal, sehingga aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara konsekuen, maka dari itulah KUHAP membentuk suatu lembaga baru yang dinamakan pra peradilan.

    Seperti yang disebutkan dalam KUHAP pasal 1 ayat 10 yaitu Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:


 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;


 

  1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;


 

  1. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.


 

    Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 10 diatas pra peradilan dapat diajukan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau kuasa tersangka. Dalam hal itu juga dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.


 

Apabila diperinci maka wewenang hakim dalam pra peradilan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan


     

        Seperti dijelaskan pada pasal 1 butir 20 KUHAP, yang dimaksud dengan Penangkapan dalam hal ini adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


     

        Dalam hal penangkapan seseorang hanya bisa ditangkap 1 hari untuk dimintai keterangannya. Dalam hal tertangkap tangan, tugas tidak perlu membawa surat penangkapan, jadi siapapun bisa melakukan penangkapan.


     

  2. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penahanan


     

        Penahanan dimaksudkan untuk Penahanan dalam hal ini adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


     

        Penahanan seharusnya baru bisa dilakukan apabila tersangka atau terdakwa diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan suatu tindak pidana, bahkan menurut pasal 21 KUHAP tersebut, ditambahkan pula adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran:


     

  • Tersangka atu terdakwa akan melarikan diri.
  • Tersangka atu terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
  • Tersangka atu terdakwa akan mengulangi lagi suatu tindak pidana.

    

    Penempatan penahanan ditempatkan tempat tertentu untuk sementara waktu:


 

  • Untuk kepentingan penyidikan yang menahan penyidik.
  • Untuk kepentingan penuntutan yang menahan penuntut umum.
  • Utuk kepentingan peradilan yang menahan hakim.


 

  1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penyidikan.


     

        Penyidikan dalam hal iini adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


 

  1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan


 

    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.


 

  1. Menetapkan ganti rugi dan atau rehabilitasi terhadap mereka yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


 

    Ganti rugi dala hal diatas adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 

    Yang di perkarakan dalam pra peradilan terdapat dalam KUHAP Pasal 77 yaitu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:


 

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;


 

b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


 


 

    Penangkapan dalam hal diatas yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 

    Penahanan dalam hal diatas yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 

    Penghentian penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.


 

    Rehabilitasi yang disebutkan yaitu hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 


 


 


 

Susunan pra peradilan menurut KUHAP


 

Pada pasal 78 dijelaskan bahwa:


 

(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.

(2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

    Pada pengadilan hanya terdapat satu hakim dan satu panitera karena asas cepat dan efektif, dari pada mengunakan lebih dari itu.


 

Pihak-pihak yang mengajukan pra peradilan


 

Pasal 79

    Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


 


 

Pasal 80

    Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


 

Pasal 81

    Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.


 

Pasal 95 ayat 2

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.


 

Pasal 97 ayat 3

    Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal


 

  1. Permintaan sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan:
    1. Tersangka atau terdakwa.
    2. Keliuarga
    3. Kuasanya.


 

  1. Permintaan pemerikasaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan penuntutan:
    1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan:
      1. Penuntut umum
      2. Pihak ketiga yang berkepentingan.

    b.sah atau tidaknya penghentian penuntutan:

        a. penyidik

        b. pihak ketiga yang berkepentingan.


 

3. Tuntutan ganti rugi atas penangkapan penahanan serta penahanan serta tindakan lain tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan nengeri, dalam arti dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan:

    a. tersangka

    b. ahli waris

        c. pihak ketiga yang berkepentingan


 

4. permintaan rehabilitasi atas penangkapan atau penahanan tanpa alas an yang beradasrkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atu hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, artinya :

    a. tersangka

    b. pihak yang berkepentingan


 


 

Acara pemeriksaan pra peradilan


 

Pasal 82

(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;

c. perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;

e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.


 

    Ada dua pihak dalam pra peradilan yang satu pemohon dan yang lainnya yang bertindak untuk dan atas nama pemohon disebut kuasa. Sidang pra peradilan diadakan setelah hakim yang ditunjuka menentukan hari sidang. hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;


 

Isi pemutusan pra peradilan


 

Menurut sifat nya dikenal tiga putusan yaitu:

  1. Putusan declaratoir bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya bahwa A adalah anak angkat yang sah dari B dan C atau bahwa A,B dan C adalah ahli waris almarhum X.


 

  1. Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Contohnya adalah putusan perceraian, putusan yang menyatakan seseorang jatuh pailit.


     


 

  1. Putusan comdenatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, dimana tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah ,membayar hutang.


 

    Dalam Putusan hakim diatas artinya menentukan sifat suatu keadaan dengan tidak mengandung perintah kepada suatu pihak yang lainnya untuk berbuat ini itu, tetapi pemohon terang mempunyai kepentingan atas adanya putusan ini, oleh karena itu ada akibat hukum yang penting dan nyata dari putusan ini.


 

    Dalam putusan pra peradilan putusan hakim sudah mempunyai kekuatan yang tetap untuk dapat dijalankan, yaitu putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan si Pemohon baik seluruh maupun sebagian.


 

Dalam pasal 82 KUHAP dijelaskan bahwa:


 

(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:


 

a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;


 

  1. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;


 

  1. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.


     


 

(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.

    

    Dengan adanya putusan sebagaimana dalam pasal 82 ayat 3 KUHAP tersebut menyatakan bahwa:


 

  1. Melakukan perbuatan tertentu.

        Dalam hal diatas artinya putusan yang memerintahkan kepada penyidik atau penuntut yang diajukan permintaan pemeriksaan pra peradilan sebagai termohon untuk melakukan perbuatan tertentu.


     

  2. Melakukan pembayaran sejumlah uang

        Dalam hal diatas artinya dari pihak tersangka diberikan ganti rugi untuk mendapat sejumlah uang dalam putusan pra peradilan, seperti yang di jelaskan pada pasal 82 ayat 3 huruf c KUHAP.


     


     

  3. Pemberian rehabilitasi

        Dalam hal diatas artinya bahwa putusan pra peradilan menetapkan tidak sah nya suatu penangkapan atau penahanan , maka putusan dicantumkan jumlah besarnya gati rugi dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan tersangka sah tidak ditahan.


     


     

    1. Ratna Nurul Afiah, S.H , Praperadilan dan ruang lingkupnya, Akademika pressindo, Jakarta, 15 Juli 1985.
    2. Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Hukum acara pidana Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta, Oktober 2008.
    3. Loebby loqman, S.H., M.H., Pra-peradilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, 1990
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981, Aneka Ilmu, Semarang 1984


 


 

Kamis, 18 Juni 2009

Kontroversi UAN

    Saat menegangkan saat menjadi siswa, baik dalam tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas adalah ketika hari-hari menjelang ujian akhir. Saat ini untuk tingkat SMA ada 6 mata pelajaran yang diujikan. Untuk jurusan Ilmu Alam yang diuji adalah mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia dan Fisika, sedangkan untuk jurusan Ilmu Sosial mata pelajaran yang diujikan adalah Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi. Masalah yang dihadapi saat ini adalah apakah benar sekolah selama 3 tahun dengan banyak mata pelajaran yang dipelajari hanya ditentukan oleh nilai Uan yang hanya 6 mata pelajaran dalam waktu 5 hari saja?????

    Banyak masyarakat menilai, termasuk elit-elit politik kita menilai bahwa Uan sangat tidak masuk akal jika digunakan untuk kelulusan. Seperti yang telah diuraikan di atas, masa hanya 5 hari saja yag menentukan kelulusan untuk sekolah selama 3 tahun, masa hanya 6 mata pelajaran saja yang diujikan untuk banyak mata pelajaran yang dipelajari di sekolah, masa hanya melingkari sati jawaban diantara 5 pilihan saja bisa menentukan kelulusan?? Tentu pertanyaan tersebut akan timbul di benak masyarakat. Ada beberapa segelintir orang menolak Uan sebagai standar kelulusan.

    Keberatan sih boleh-boleh saja di negara demokrasi kita ini, tetapi apakah ada solusi lain?? Itu yang menjadi masalah di negara kita. Banyak orang berdemo untuk memprotes suatu kebijakan, namun tidak menyertakan solusi-solusi lain yang mungkin bisa menggantikan pemikiran awal.

    Lain cerita, menurut saya nilai-nilai Uan sangat bagus untuk digunakan sebagai standar kelulusan. Memang banyak sekali kelemahan-kelemahannya seperti yang saya sebutkan di atas, namun banyak sekali segi positifnya. Sistem penilaian yang terpusat ini akan menyamakan standar untuk semua sekolah. Berbeda kalau yang menilai kelulusan adalah sekolah itu sendiri. Sekolah bisa menaikkan nilai setinggi-tinggina untuk hasil Uan agar pamor sekolah bisa naik. Tentu tidak ada tolak ukur antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya. Dengan sistem Uan, standar sudah ditentukan oleh pusat sehingga akan kelihat sekolah yang unggul dengan sekolah yang tidak. Standar Uan yang dinaikkan tentu akan menjadi acuan siswa agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk daerah terpencil yang rata-rata tingkat kepandaiannya masih kalah dengan daerah kota, tentunya akan lebih menjadi lebih terpacu untuk meningkatkan kemampuan akademiknya. Saya sangat setuju jika sistem Uan terus diterapkan. Selain itu sistem melingkari jawaban dengan pensil mempercepat pengoreksian.

Tetapi menurut saya sistem Uan di Republik ini masih banyak yang perlu diperbaiki.

  1. Kerahasiaan soal masih belum terjamin. Kita tidak bisa memungkiri lagi bahwa masih banyak kebocoran soal di daerah-daerah. Masih banyak calo-calo penjual soal ujian. Mungkin sistem penjagaannya mesti diperketat lagi.
  2. Masih banyak pengulangan ujian nasional akibat jawaban tidak bisa terkoreksi atau diindikasikan ada kecurangan. Menurut saya itu bukan salah dari siswa tersebut, tetapi faktanya siswa tersebut menjadi korban dari kesalahan sistem.
  3. Mungkin untuk jurusan IS seharusnya mata pelajaran geografi tidak dimasukkan dalam Uan karena geografi itu sendiri di jenjang yang lebih tinggi masuk ke IA. Sangatlah rugi kalau yang dipelajari di IS tidak bisa mendukung di jenjang yang lebih tinggi. Mungkin bisa diganti ke pelajaran sejarah.

Sabtu, 11 April 2009

Pemilu 2009

Berikut ini sekilas tentang pemilu 2009..

  1. Sebenarnya golput itu tidak dilarang, bahkan dilindungi UU sebagai kebebasan berpendapat untuk tidak memilih. Tapi yang menjadi masalah adalaha pabila golput karena kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tertentu atau dengan kata lain golput bukan karena pilihan diri sendiri, tetapi disebabkan oleh pihak lain. Sebagai contoh    :
  • Sebagian masyarakat yang tidak berada dapilnya banyak yang kehilangan suaranya. sebagai contoh ada rumah sakit yang tidak disediakan TPS khusus sehingga banyak pasien yang kehilangan hak pilihnya.
  • Tidak tersedianya TPS khusus untuk penyandang cacat seperti para tuna netra sehingga mereka terpaksa mencontreng di TPS umum sehingga mereka mengalami kesulitan.
  • Banyak peliput berita sekilas pemilu yang kehilangan hak pilihnya karena tidak bisa mencontreng di sembarang TPS
  • Masih ada kertas suara yang tertukar antar dapil sehingga harus diadakan pemilu ulang di daerah tertentu
  • Sosialisasi pencontrengan dari KPU dinilai masih kurang khususnya bagi masyarakat yang tidak berada di dapilnya. Sebagai contoh banyak mahasiswa tidak bisa mencontreng karena rata-rata mahasiswa daerah tidak bisa kembali ke daerahnya dikarenakan jarak yang jauh, sedangkan untuk memilih di lingkungan kampus sendiri masih banyak mahasiswa yang belum tau syarat-syaratnya karena sosialisasi KPU masih kurang
  • Banyak DPT bermasalah. Banyak rakyat yang punya hak memilih malah tidak menerima undangan untuk memilih, sedangkan yang tidak punya hak memilih seperti anak dibawah umur, orang yang cacat jiwa malah terdaftar sebagai pemilih.
  • Banyak
  1. Dari segi kampanye, masi banyak kampanye yang dinilai tidak efektif dan banyak kecurangan. Sebagai contoh    :
  • Pawai-pawai partai dijalan yang dinilai sangat tidak efektif karena selain mengganggu masyarakat sekitar, masyarakat juga tidak bisa tahu misi dan visi partai ini. Pawai kendaraan juga banyak terjadi pelanggaran. Banyak yang tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat,bahkan mereka bertindak seakan adalah raja jalanan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain termasuk masyarakat sekitar.
  • Iklan-iklan di media banyak yang kontroversial. Masih belum ada aturan yang mengatur iklan kampanye di media. Iklan di media dimanfaatkan untuk menjatuhkan partai lain.
  • Kampanye masih melibatkan anak-anak. Padahal KPU sudah melarang kampanye dengan melibatkan anak-anak. Tetapi hal ini sangat susah dihilangkan karena hampir semua orang tua mengajak anak-anaknya karena tidak memungkinkan untuk ditinggal di rumah.
  • Kampanye lebih menonjolkan hiburannya daripada kampanye itu sendiri sehingga rakyat hanya merasa senang dengan hiburannya daripada mendengarkan visi dan misi dari partai tersebut
  • Banyak atribut-atribut partai yang dinilai sangat mengurangi keindahan lingkungan dengan memasang baliho maupun bendera partai.
  1. Banyaknya partai membuat rumit pemilih, dari segi kertas suara yang terlalu besar, sampai kebingungan memilih partai karena terlalu banyak. Seharusnya parliamentary threshold dan elemntary threshold harus diperketat.


     

Selasa, 31 Maret 2009

Parliamentary threshold dan electoral threshold

Parliamentary threshold merupakan aturan yang mengharuskan partai yang mempunyai suara 2,5 persen di DPR, partai yang kurang dari standar tersebut harus merelakan kursinya diambil oleh partai lain yang lebih banyak suaranya. Perwakilan dari partai tersebut hanya bisa bergabung dengan partai besar atau menyerahkan kursi seutuhnya kepada partai besar. Efek dari Parliamentary threshold adalah partai kecil yang mempunyai suara kecil tidak bisa menyumbangkan suaranya di DPR karena haknya direbut oleh partai besar.

Sebagai partai kecil yang merasa haknya diambil oleh partai-partai besar, tentu partai kecil dan partai yang baru dibentuk tidak tinggal diam. Sebanyak 18 parpol berupaya untuk menggugat aturan tersebut karena dianggap mematikan suara rakyat yang diberikan kepada partai tersebut. Partai-partai kecil tersebut merasa Parliamentary threshold adalah upaya pembunuh demokrasi di Indonesia. Yang bisa dilakukan oleh partai-partai kecil agar bisa survive adalah mengadakan gabungan partai agar suaranya bisa melebihi standar yang dikenakan. Akan tetapi hal tersebut mematikan inspirasi-inspirasi termasuk visi dan misi suatu partai karena terjadi peleburan suara.


 

Alasan penguat mengapa Parliamentary threshold diadakan karena partai kecil yang berada di DPR kurang mempunyai andil atau tidak berpengaruh besar kepada kinerja DPR. Suara partai tersebut terendam oleh suara wakil-wakil dari partai besar. Selain itu, penyederhanaan partai dinilai lebih memudahkan proses pemilihan umum dengan penyederhanaan partai.efek dari banyaknya partai itu sendiri sangat banyak Sebagai contoh pemilu sekarang ini. Banyak partai mengisi kertas suara sehingga dinilai menyulitkan seseorang untuk memilih satu dari sekian partai yang dipilih. Kertas suara juga ukurannya besar sehingga membuat kesulitan pemilih. Selain itu juga apakah dengan banyaknya partai itu sendiri demokrasi akan berlangsung? Parliamentary threshold dinilai membuat partai yang ingin survive lebih kerja keras dalam kinerjanya menarik jumlah pengikut sehingga kesungguhannya dalam memperjuangkan suaranya lebih terlihat. Kemudian akan kelihatan mana parpol yang tidak bersungguh-sungguh yang akan tereliminasi dan mana parpol yang bersungguh-sungguh memperjuangkan suaranya yang akan beradu kekuatan dan persaingan sehingga muncul parpol yang berkualitas.


 

Sedangkan electoral threshold itu sendiri adalah ambang batas dimana parpol bisa mengikuti pemilu berikutnya. Hal tersebut ditulis dalam ketentuan peralihan bab XXIIIpasal 315 UU no 10 th 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004. Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat harus bergabung dengan partai lainnya sehingga memenuhi perolehan minimal kursi.


 

Banyak orang yang beranggapan bahwa parliamentary threshold dan electoral treshold mematikan demokrasi di Indonesia dan melanggar pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Tetapi untuk sekarang lebih baik yang ditekankan adalah asas efektifitas karena menurut kami parliamentary threshold dan electoral treshold sangat efektif untuk sistem tata negara di Indonesia karena seperti yang ditekankan di atas, dengan banyaknya partai tidak menjamin demorasi berjalan dan pembangunan di Indonesia berjalan lancar.

Sabtu, 14 Maret 2009

SOFTDRINK VS AIR PUTIH

Ne sekedar sedikit pengetahuan buat pecandu softdrink     :

Dari segi positifnya        :


1. Untuk membersihkan toilet :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam toilet. Tunggu sejam, kemudian siram sampai bersih. Asam sitric dalam Coca-Cola menghilangkan noda-noda dari keramik .

2. Untuk membersihkan karburator mobil :
Campur sekaleng Coca-Cola ke dalam karburator. Panaskan mesin 15-30 menit. Dinginkan mesin, setelah itu buang air karburator. Anda akan melihat karat yang rontok bersama air tersebut.

3. Untuk menghilangkan titik-titik karat dari bumper /chrome mobil:
Gosok bumper dengan gumpalan alumunium foil yang direndam dalam Coca-Cola .

4. Untuk membersihkan korosi dari terminal aki mobil :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola di atas terminal aki untuk membersihkan korosi.

5. Untuk melonggarkan baut yang berkarat :
Gosokkan kain yang direndam dalam Coca-Cola pada baut yang berkarat.

6. Untuk menghilangkan noda-noda lemak pada pakaian :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam tumpukan cucian yang bernoda lemak, tambahkan detergent,
dan putar dengan putaran normal. Coca-cola/Pepsi akan menolong menghilangkan noda lemak.

Diantara efek-efek negatif yang diberikan adalah;

1. Softdrink menguras air dalam tubuh. Seperti halnya diuretik yang bukannya memberikan air untuk tubuh kita, tapi malah menghabiskannya. Pemrosesan gula tingkat tinggi dalam softdrinks memerlukan sejumlah besar air dalam tubuh kita. Untuk mengganti air ini, orang harus minum 8-12 gelas air untuk setiap gelas yang diminum.

2. Softdrink tidak pernah meng-hilangkan rasa haus karena Softdrink bukanlah air yang diperlukan oleh tubuh. Dengan tetap tidak memasok air ke dalam tubuh kita terus - menerus akan menyebabkan dehidrasi seluler kronis, sebuah kondisi yang melemahkan tubuh pada tingkat serius. Pada gilirannya akan menyebabkan melemahnya sistem kekebalan dan menimbulkan berbagai penyakit.

3. Tingkat kandungan fosfat yang tinggi dalam softdrinks dapat menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Softdrink terbuat dari air murni yang juga dapat menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Kekurangan mineral yang serius dapat menyebabkan penyakit jantung ( kekurangan magnesium), osteoporosis ( kekurangan kalsium ) dan banyak lagi. Sebagian besar vitamin tidak berfungsi di dalam tubuh tanpa adanya mineral.

4. Softdrink dapat membersihkan karat pada bumper mobil atau benda benda logam lainnya. Bayangkan apa yang akan terjadi pada fungsi pencernaan dan organ tubuh lainnya.

5. Jumlah gula yang tinggi dalam softdrinks menyebabkan pankreas memproduksi insulin dalam jumlah besar, yang mengakibatkan "benturan gula", Kelebihan dan kekurangan gula dalam insulin dapat menyebabkan diabetes dan penyakit yang terkait dengan ketidakseimbangan dalam tubuh. Keadaan ini dapat mengganggu pertumbuhan anak sehingga dapat menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup.


 


Untuk Perhatian Kita

PH rata-rata dari soft drink, a.l. Coca-Cola & Pepsi adalah 3.4. Tingkat keasaman ini cukup kuat untuk melarutkan gigi dan tulang! Tubuh kita berhenti menumbuhkan tulang pada usia sekitar 30th.

Setelah itu tulang akan larut setiap tahun melalui urine tergantung dari tingkat keasaman makanan yang masuk. Semua Calcium yg larut berkumpul di dalam arteri,urat nadi, kulit, urat daging dan organ, yang mempengaruhi fungsi ginjal dalam membantu pembentukan batu ginjal.

Soft drinks tidak punya nilai gizi (dalam hal vitamin dan mineral). Mereka punya kandungan gula lebih tinggi, lebih asam, dan banyak zat aditif seperti pengawet dan pewarna.

Sementara orang suka meminum soft drink dingin setelah makan, coba tebak apa akibatnya? Akibatnya? Tubuh kita mempunyai suhu optimum 37 supaya enzim pencernaan berfungsi.

Suhu dari soft drink dingin jauh di bawah 37,terkadang mendekati 0. Hal ini mengurangi keefektivan dari enzim dan memberi tekanan pada sistem pencernaan kita, mencerna lebih sedikit makanan.

Bahkan makanan tersebut difermentasi. Makanan yang difermentasi menghasilkan bau, gas, sisa busuk dan racun, yang diserap oleh usus, diedarkan oleh darah ke seluruh tubuh. Penyebaran racun ini mengakibatkan pembentukan macam-macam penyakit.

Beberapa Contoh
Beberapa bulan lalu, ada sebuah kompetisi di Universitas Delhi :
Siapa dapat minum Coca-Cola paling banyak?? Pemenangnya meminum 8 botol dan mati seketika karena kelebihan Karbondioksida dalam darah dan kekurangan oksigen..
Setelah itu, Rektor melarang semua soft drink di semua kantin universitas.

Seseorang menaruh gigi patah di dalam botol pepsi, dan dalam 10 hari gigi tersebut melarut! Gigi dan tulang adalah satu-satunya organ manusia tetap utuh selama tahunan setelah manusia mati. Bayangkan Apa yang minuman tersebut pasti lakukan pada usus dan lapisan perut kita yang halus!...

Gmana?? Lebih banyak manfaatnya atau kekurangannya??coba bandingkan dengan yang dibawah ini....


Bagi tubuh, paling tidak ada lima fungsi air putih.

Pertama, untuk menjaga kelembaban organ di dalam tubuh. Artinya, bila organ di dalam tubuh kekurangan air, bentuknya akan semakin mengempis akibat kehilangan kelembaban. Bukan hanya organ penting dalam tubuh, tetapi juga kulit sebagai pembungkusnya.

Kedua, untuk menjaga agar darah dan getah bening dalam tubuh mempunyai volume dan kekentalan yang cukup. Bila tubuh kurang cairan, darah dan getah bening akan menjadi kental karena cairan dalam darah dan getah bening disedot untuk kebutuhan dalam tubuh. Kalau sudah begitu, aliran darah tidak akan lancar karena sudah mengental.
Kondisi tersebut terutama menimpa mereka yang terbebani aktivitas fisik dan pikiran yang berisiko menimbulkan beban psikologis atau stres. Yang paling berbahaya adalah jika aliran darah menuju ke otak tersendat gara-gara kurang minum air putih.

Ketiga, untuk mengatur suhu tubuh. Seseorang yang kekurangan air, suhu tubuhnya akan menjadi panas dan naik. Namun, bila konsumsi air dalam tubuh cukup, suhu tubuh pun akan normal.

Keempat, air minum dalam jumlah yang cukup banyak bakal mendorong terbuangnya racun atau toksin yang ada di dalam tubuh. Ya, air mampu membersihkan racun dalam tubuh lewat keringat, air seni, dan pernapasan.
Cairan yang keluar dari tubuh itu adalah racun. Saat kita hanya minum sedikit, air seni dan keringat pun akan sedikit. Itu artinya, racun dalam tubuh yang keluar juga menjadi sedikit. Nah, racun yang tidak keluar itu akan menumpuk dan meracuni organ-organ yang ada di tubuh. Akibatnya, kita akan mudah sakit dan tidak bugar.

Kelima, air yang dikonsumsi sangat penting untuk mengatur struktur dan fungsi kulit. Bila tubuh kekurangan cairan, kulit akan menjadi kasar, berkerut, dan tidak segar alias cepat tua. Hal itu terjadi karena cairan yang ada dalam kulit menjadi hilang.


 

BERALIHLAH DARI PECANDU SOFT DRINK KE PECANDU AIR PUTIH MULAI DARI SEKARANG.....


 


 


 


 

gemuk!!!


- Berlebihan berat badan tak hanya membuat kita minder dan susah beraktivitas, tapi ternyata orang berbadan gemuk terbukti lebih cepat pikun dan memiliki daya ingat yang buruk.
Sebuah hasil penelitian yang dipubliksikan Senin (09/10/06), menyebutkan orang gemuk berusia paruh baya cenderung meraih nilai lebih jelek dalam tes ingatan, perhatian dan kemampuan belajar dibandingkan dengan orang seusia mereka namun bertubuh lebih kurus.
Penemuan ini menunjukkan bahwa makin berat badan orang yang berusia setengah baya berarti makin besar resiko mereka terserang pikun dalam usia mereka selanjutnya.
Dalam laporan yang ditulis para peneliti di jurnal Neurology, menyatakan lebih tinggi angka penyakit serangan jantung dan penyakit urat darah atau diabetes mungkin membantu menjelaskan hubungan itu. Namun juga ada kemungkinan bahan yang dihasilkan oleh sel lemak, seperti hormon leptine, memiliki dampak langsung pada otak.
"Kegemukan dan dementia, termasuk penyakit Alzheimer, sudah menjadi gejala umum," jelas pemimpin studi Dr. Maxime Cournot dari Toulouse University Hospital di Perancis.
"Hasil temuan kami, yang digabungkan dengan studi sebelumnya, menunjukkan gejala kuat mengenai resiko dementia yang lebih besar pada orang berusia separuh baya ini," tambah Cournot, yang bersama tim melakukan studi terhadap 2.223 orang dewasa sehat di Perancis dengan kisaran usia antara 32-62 tahun pada 1996.
Saat itu, mereka mengikuti tes kognitif standard, untuk menilai kemampuan seperti ingatan, perhatian dan kecepatan belajar. Lima tahun kemudian, mereka mengikuti tes yang sama.
Pada umumnya, para peneliti tersebut mendapati orang dengan indeks massa badan (BMI) tinggi mengumpulkan nilai tes yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang memiliki BMI lebih rendah.
Mereka juga cenderung memperlihatkan kemerosotan kognitif yang lebih besar selama masa antara kedua tes tersebut.
Beberapa faktor seperti usia, pendidikan dan kesehatan umum juga turut menjelaskan keterkaitan tersebut.
Menurut Cournot, tes yang digunakan dalam studi tersebut cukup sensitif untuk mendeteksi "variasi kecil" daya kognisi, dan perbedaan yang berhubungan dengan berat badan yang terlihat di antara orang dewasa sehat berusia paruh baya yang mungkin takkan kentara dalam kehidupan sehari-hari.
Namun para peneliti menyatakan dampak kemungkinan yang lebih nyata pada tingkat kemerosotan mental yang berhubungan dengan usia. Mungkin saja sel lemak yang berlebihan memiliki dampak langsung pada fungsi otak, misalnya, beberapa studi menunjukkan hormon leptine (hormon yang dikenal dengan hormon lapar)--yang dihasilkan oleh sel lemak-- memainkan peran dalam kemampuan belajar dan mengingat.
Dan kendati peserta studi itu pada umumnya memiliki kesehatan yang baik, penyimpangan seperti penurunan tekanan darah dan diabetes dapat menjadi jembatan antara BMI yang tinggi dan fungsi pengenalan yang lebih lemah.
Penebalan dan mengerasnya pembuluh darah yang memasok otak dapat memberi sumbangan pada penyakit pikun. Kondisi serupa ialah diabetes mungkin membahayakan daya kognitif, baik karena mengakibatkan penyakit pembuluh darah atau karena dampak langsung hormon insulin pada sel otak.
Betapa pun besarnya dampak berat badan pada resiko dementia, sudah ada banyak alasan untuk tetap mempertahankan berat tubuh yang sehat. Potensi dampak berat tubuh yang berlebih pada fungsi mental, juga bisa memberi motivasi tambahan untuk mengubah kebiasaan gaya hidup seseorang.
KapanLagi.com