Rabu, 27 Juli 2011

Perbandingan Sistem Pemilu Presiden dan Legislatif Indonesia dengan Sistem Pemilu Presiden dan Legislatif Amerika Serikat




Pendahuluan
Pengertian pemilu menurut Sukarna, pemilu adalah suatu alat atau cara untuk memperoleh wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dan bertanggung jawab atas hasil-hasilnya. Menurut pasal 1 angka 1 UU no 10 tahun 2008, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUDNRI tahun 1945.
Pertanyaan mendasar yang timbul tentang sistem pemilu adalah mengapa perlu diadakan pemilu. Di sini ada 2 teori , yang mengemukakan tentang sistem pemilu. Yang pertama adalah Bottom-Up teori yang dikemukakan oleh Harrold dan Miller. Teori ini menekankan pada agaimana pemilu merupakan suatu penerjemahan akuntabilitas pemerintah terhadap yang diperintah, pemilu akhirnya menentukan siapa yang memerintah dan hasil pemilu berikutnya sangat tergantung pada bagaimana pemerintahan tersebut dijalankan. Yang kedua adalah Top-Down Teori ( Ginsberg). Teori ini fokus utamanya adalah pada proses pemilu sehingga berkesimpulan bahwa “ competitive elections are, in reality, devices for expanding the power of the elite over population” ( Pemilu, pada kenyataannya adalah alat untuk memperbesar kekuasaan para elite terhadap rakyat)
Tingkat kesadaran dan Intelektualnya dalam berdemokrasi di Amerika jauh lebih dewasa dari negara Indonesia. Meskipun ada 50 negara bagian disana tapi hanya ada 2 partai, padahal tidak ada satu aturanpun yang mengatur tentang pembatasan partai. Banyaknya partai hanya menimbulkan kekacauan dan syarat akan terjadinya perpecahan. Di Amerika cara memilihnya pakai Touch Screen On Line sehingga hasilnya bisa langsung terlihat.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas[1]. Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara[2]. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1-3 dalam Konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Pemeriksaan dan keseimbangan / Checks and Balances merupakan ciri yang utama dalam negara Amerika (hal ini sangat komprehensif). Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili cabang yang lain. Sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang memiliki 33 provinsi yang masing-masing provinsi memiliki otonomi daerah tersendiri seperti yang diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah.
Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme veto di antara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang berbentuk two-party system. Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Selain negara bagian, ada satu daerah federal dan ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.
Dari keterangan diatas sudah jelas bahwa definisi dari bentuk pemerintahan serikat adalah kekuasaan dan kontrol semua kesejahteraan pemerintah dan administrasi berada ditangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat bisa membagikan Negara dalam bentuk provinsi, dimana bertujuan untuk keutuhan administratif dengan memberikan wewenang kepada penguasa disetiap propinsi. Propinsi ini tidak mendapat kekuatan dari konstitusi, kekuasaan mereka hanya bergantung pada pemerintahan pusat, dimana bisa dihapuskan atau dikurangi kekuasaan mereka bila diperlukan.Namun berdasarkan sejarah, Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776[3]. Pada asalnya, struktur politiknya ialah sebuah konfederasi. Tetapi setelah proses konsolidasi yang cukup lama dan terbentuknya konstitusi Amerika, koloni akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan. Saat dinyatakannya kemerdekaan Amerika Serikat, tiga belas koloni berubah menjadi negara bagian-negara bagian. Pada mulanya negara bagian-negara bagian ini bergabung sebagai sebuah persekutuan tetapi kemudian membentuk sebuah negara yang bersatu. Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah negara bagian bertambah dengan masuknya negara bagian-negara bagian di barat, pembelian tanah dan perpecahan negara bagian-negara bagian yang sudah ada. Setiap negara bagian dibagi kepada counties (semacam kabupaten), cities (semacam kotamadya atau daerah otonomi) dan townships (semacam kecamatan). Amerika juga memiliki negara federal yaitu Washington DC, dan juga memiliki tanah jajahan seperti Puerto Riko, Samoa Amerika, Guam dan Kepulauan Virgin.
Secara garis besar untuk ilmu perbandingan hukum tata negara Indonesia sangat cocok apabila dibandingkan dengan negara Amerika Serikat, karena mempunyai kemiripan jika dilihat dari proses demokrasi yang berjalan dan dalam hal ini masalah yang saya angkat adalah sistem pemilu yang diselenggarakan oleh Indonesia dan Amerika Serikat.
 Pemilu dipandang sebagai tolok ukur demokrasi. Keyakinan kuat pada pemilu sebagai ukuran utama demokrasi didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pemilu merupakan proses terbaik dibanding, misalnya, sistem karir dan penunjukkan/pengangkatan, untuk menentukan pemimpin politik. Kedua, pemilu memungkinkan pergantian kekuasaan secara berkala dan membuka akses bagi aktoraktor baru masuk dalam arena kekuasaan. Ketiga, pemilu memungkinkan partisipasi rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai dengan kehendak mereka.
Tapi keyakinan yang berlebihan terhadap pemilu justru bisa menjadi jebakan yang menyesatkan. Tanpa penghayatan demokrasi dari kalangan politisi, pemilu hanya merupakan sebuah proses “demokrasi berkala” untuk membentuk demokrasi elektoral-formal1: dalam proses itu, rakyat hanya bisa memberikan pilihan (voting) dalam ritual limatahunan. Tanpa terobosan dalam penerapan sistem –dengan segala elemen teknisnya, pemilu hanyalah proyek politik demokrasi elektoral-formal semata-mata yang tidak berimplikasi dan memiliki manfaat bagi rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat yang dimaksud adalah kinerja wakil rakyat di lembaga perwakilan dan eksekutif yang berpihak pada kepentingan rakyat sehingga menjembatani kesenjangan antara politik formal (formal politics) hasil proses elektoral dengan politik sehari-hari (everyday life politics).


Rumusan Masalah
1.      Perbedaan dan Persamaan sistem pemilu presiden dan legislatif Indonesia dengan sistem pemilu presiden dan legislatif AS
2.      Kelemahan dan kelebihan dari sitem pemilu presiden dan legislatif Indonesia dibandingkan dengan sistem pemilu presiden dan legislatif AS








PEMBAHASAN
Persamaan
ž  Sama-sama negara yang majemuk ,negara yang demokrasi menganut kebebasan bersuara (peran pers dan kebebasan berpartai politik)
ž  Pemilu legislatif bersifat langsung (berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 dan amandemen XVII)
ž  Presiden tidak boleh lebih dari 2X masa jabatan (AS melalui amandemen XXII, Indonesia melalui pasal 5 UU no 42 tahun 2008 dan pasal 7 UUD ‘45)

Perbedaan
1.      Masalah waktu pemilihan
Regularly Scheduled Elections[4] atau dalam hal ini Amerika serikat lebih teratur dikarenakan waktu pemilihan Amerika Serikat itu pada waktu yang sama, bahwa pemilihan umum federal diselenggarakan secara terjadwal dan teratur dengan kalender pemilihan yang tetap, yaitu pemungutan suara para pemilih dilakukan pada hari selasa pertama setelah hari senin di bulan November pada tahun-tahun genab pemilihan. Sedangkan kalau dibandingkan dengan Indonesia waktu pemilu Indonesia tidak tetap, ditentukan oleh KPU setelah Panitia KPU terbentuk, dan waktu antara Pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD tidak berbarengan.
"Pelaksanaan pemilu di Amerika Serikat Memakan waktu dua tahun, Pada tahap awal, masing-masing calon membentuk komite khusus. Komite ini bertugas mempelajari peta perpolitikan AS. Selain itu, komite ini bertugas menggalang dana. Setelah itu diadakan pemilihan pendahuluan atau yang disebut dengan primary, tujuannya untuk memilih salah satu calon presiden yang akan diusung oleh partai dalam pemilu nasional. Biasanya selain mengadakan primary, juga diadakan kaukus. Kaukus merupakan semacam pertemuan didaerah pemilihan yang berisi debat tentang isu-isu kampanye. Primary dan Kaukus sama-sama bertujuan untuk memilih kandidat. Bedanya, primary diadakan pemerintah, sedangkan kaukus diadakan oleh kelompok sipil seperti kelompok media, LSM, dan lain-lain. Metode kaukus ini hanya digunakan oleh 12 negara bagian AS. Yakni, Lowa, New Mexico, North Dakota, Maine, Nevada, Hawaii, Minnesota, Kansas, Alaska, Wyoming, Colorado, dan Distict of Colombia.
Setelah masa ini selesai, digelarlah konvensi partai. Tujuannya untuk menetapkan calon presiden. Biasanya, calon presiden yang paling banyak mendapat dukungan dari para anggota pertai, akan terpilih sebagai kandidat presiden. Untuk selanjutnya kandidat masing-masing partai akan bertarung di kancah nasional, untuk merubut suara pemilih. Electoral Collage adalah dewan pemilih. Merekalah yang akan memilih presiden. Jadi, bukan rakyat AS langsung yang memilih calon presiden mereka. Anggota dewan ini dipilih rakyat dalam pemilu AS. Jadi, hari pencoblosan, rakyat akan memilih dua kali. Pertama, untuk memilih calon presiden, dan yang kedua memilih anggota dewan pemilih. Meski rakyat juga mencoblos gambar presiden favoritnya, namun hasil pencoblosan tidak menentukan siapa yang menjadi presiden. Karena yang menentukan adalah anggota dewan pemilih. Meski demikian, biasanya rakyat cuma akan mencoblos gambar anggota dewan pemilih, yang berjanji memilih calon presiden tertentu. Jadi, bisa dibilang, presiden pilihan rakyat dengan pilihan dewan pemilih, nyaris tidak ada bedanya.
Dewan pemilih (elector)  ini bejumlah 538 orang, dan mewakili 50 negara bagian AS. Untuk menjadi presiden AS, seorang kandidat harus memenangkan 270 suara anggota electoral collage. Kalau tidak mencapai suara minimal, otomatis kandidat calon presiden kalah." [5]
Seperti apa sebenarnya seluk-beluk Pemilu di Amerika Serikat? Tahap pertama dimulai antara satu sampai dua tahun sebelum pemilu. Jadi, untuk pemilu 2008 persiapan paling tidak lebih telah dimulai sejak 2006. Dalam masa itu dibentuk komite khusus oleh masing-masing calon untuk mempelajari peta politik dan menggalang dana. Kampanye pemilu presiden AS merupakan salah satu yang termahal di dunia dan menelan biaya antara ratusan juta sampai satu miliar dolar lebih.
2.      Masa jabatan
Untuk pemilu di Indonesia semuanya serentak mempunyai masa jabatan 5 tahun, baik presiden, DPR, DPD  Diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Dan UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kesimpulannya adalah semua jabatan diatas dipilih bersama dengan masa jabatan 5 tahun.
            Sedangkan di Amerika Serikat sendiri menggunakan prinsip Fixed and Staggered Terms[6], bahwa pemilihan diselenggarakan untuk memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan-jabatan tetap maupun tidak tetap yang telah diatur oleh Undang-Undangnya. Masa jabatan Tetap meliputi jabatan DPR ( the representative house )selama dua tahun, Presiden selama empat tahun dan senat selama 6 tahun dan tidak semua jabatan publik diatas dipilih dalam pemilihan yang sama. Dalam pemilihan umum ( General Election) dilakukan pemilihan presiden bersamaan dengan seluruh anggota DPR dan sepertiga anggota senat. Sedang dalam pemilihan masa pertengahan ( terms Elections) yaitu dua tahun setelah pemilihan umum. Untuk pemilihan Presiden sendiri sudah ditentukan, karena masa jabatan Presiden berakhir pada tanggal yang sudah ada dalam konstitusinya, masa jabatan Presideb ditentukan dengan tegas/fixed[7])


3.      Cara pemilihan CAPRES DAN CAWAPRES dari partai
            Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik. Amerika Serikat hanya memiliki dua partai besar, padahal tidak ada satupun konstitusi mereka yang membatasi. Hal ini dikarenakan kesadaran politik mereka tinggi. Sedangkan kalau dibandingkan dengan Indonesia, partai di Indonesia terlampau banyak, sampai-sampai kertas suara di Indonesia membengkak, dan malah menimbulkan kesan tidak efektif.
Untuk calon-calon dari partai (ada 2 partai besar disana: Republik dan Demokrat) mereka harus dipilih dalam konvensi. Prosesnya begini, dari satu partai ada beberapa calon. Kemudian setiap negara bagian mengadakan pemilu khusus untuk partai tersebut, misalnya anggota partai republik memilih calon mana yang didukungnya dari partai republik.
Yang diperebutkan dari pemilu awal ini adalah delegate (satuan jumlah suara pemilih, misalnya per 500.000 suara=1 delegate, atau pemenang di satu distrik dianggap mendapat 1 delegate. Tiap negara bagian ini berbeda-beda jumlah delegates nya tergantung besar kecilnya negara bagian tsb. atau jumlah penduduknya.
Diluar itu, untuk partai demokrat, ada lagi yang namanya superdelegate, yaitu perorangan yang suaranya langsung dihitung sebagai satu delegate (kadang malah ada yang satu orang dihitung sebagai 3 delegate, makanya disebut superdelegate), biasanya tokoh partai, pimpinan partai dll. Lalu jumlah delegate dari seluruh pemilu di 50 negara bagian dijumlahkan (plus jumlah superdelegatenya untuk partai demokrat) maka didapat pemenang untuk calon dari partai tersebut.
Sistem penjumlahan ini antara parta republik dan demokrat juga berbeda. Demokrat menghitung jumlah suara yang didapat dari tiap calon walaupun calon tersebut tidak menang, misalnya Obama dapat 10 delegate, Clinton dapat 7 delegate dan Edwards dapat 3 delegate di negara bagian A, Lalu di negara bagian B Obama dapat 9 delegate, clinton dapat 11 dan edwards dapat 4 delegate maka total Obama dapat 19, clinton 18 dan edwards 7
Sedang untuk republik diterapkan sistem winner takes all yaitu sistem sapu bersih, contoh:Negara bagian A memperebutkan 25 delegate, lalu Mccain dapat 16, dan Huckebee dapat 9 maka Mccain sebagai pemenang di negara bagian tersebut mendapat seluruh 25 delegate dan lawannya 0. Dengan sistem ini pemenang bisa lebih cepat didapat
Setelah pemenang didapat maka calon dari partai tersebut disahkan dalam konvensi partai, barulah mereka resmi menjadi calon dari partai tersebut. Setelah itu barulah kampanye dan pemilihan presiden berlangsung. Caranya seperti pemilu biasa, seluruh masyarakat AS memilih calon yang didukungnya. Yang diperebutkan di pemilu ini adalah electoral vote (pengertiannya sama dengan delegate). Cara penghitungannya sama dengan pemilu partai republik yaitu winner takes all. Begitulah prosesnya sampai didapat pemenang pemilu yaitu yang mendapat electoral vote terbanyak.
Di indonesia(UU no 2 tahun 2008) dan AS sama- sama diberi kebebasan dalam pendirian partai politik, tetapi di Indonesia mengenal parliamentary treshold (2,5%)dan electoral treshold. Untuk partai-partai yang tidak memenuhi electoral treshold dapat mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan parpol peserta pemilu sebelumnya yang memenuhi standar electoral treshold dan harus memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik Peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam UU.
Perbedaannya adalah masyarakat AS lebih sadar politik, mereka lebih mementingkan kesejahteraan daripada kekuasaan sedangkan di Indonesia para elit politik sangat haus kekuasaan. Di AS hanya ada 2 partai besar yaitu Demokrat dan Republik. Sistem Distrik yang menenggelamkan partai –partai kecil
Sebagian besar dana itu untuk pemasangan iklan dan perjalanan kampanye maraton ke sebanyak mungkin negara bagian yang dapat dikunjungi kandidat. Pemilihan pendahuluan (primary) bertujuan menentukan calon-calon presiden. Primary adalah salah satu cara menominasikan kandidat yang akan dicalonkan dalam pemilu. Penyelenggaraan primary itu sendiri bermula dari gerakan progresif di Amerika Serikat. Primary diselenggarakan oleh pemerintah, selaku penerima mandat partai-partai. Di negara lain, nominasi kandidat biasanya berlangsung secara internal dan tidak melibatkan aparatus publik.
Selain primary, cara lain untuk memilih kandidat adalah melalui kaukus, konvensi dan pertemuan-pertemuan nominasi. Kaukus juga untuk memilih para calon. Namun, kaukus sangat berbeda dengan primary. Kaukus adalah pertemuan di daerah pemilihan dengan diisi debat mengenai platform dan isu kampanye masing-masing partai. Kalau primary digelar oleh pemerintah, kaukus dilaksanakan oleh kelompok sipil, misalnya kelompok media, organisasi nonpemerintah, dan sebagainya.
Bentuk primary mirip pemilihan umum, yakni dengan coblosan, sedangkan pemungutan suara pada kaukus tergantung pada ketentuan masing-masing penyelenggaraan. Hanya 12 negara bagian yang menggunakan model kaukus, yakni Iowa, New Mexico, North Dakota, Maine, Nevada, Hawaii, Minnesota, Kansas, Alaska, Wyoming, Colorado dan District of Columbia.
Istilah ''masa primary'' merujuk pada primary dan juga kaukus, yakni diawali dengan Kaukus Iowa dan berakhir dengan Primary Montana pada 3 Juni. Kemudian, digelar konvensi partai untuk menetapkan calon presiden. Konvensi itu bertujuan meratifikasi hasil pemilihan pada primary dan kaukus.
Delegasi untuk konvensi partai juga dipilih pada primary, kaukus negara bagian, dan konvensi negara bagian. Calon presiden ditentukan berdasarkan perolehan mayoritas delegasi untuk memenangi nominasi partai mereka. Calon presiden itulah yang akan mengajukan calon wakil presiden.
Kalau dibandingkan dengan di Indonesia, Capres itu adalah ketua partai. Dan ketika ada gabungan partai yang hendak berkoalisi, maka ada kontrak politik yang membebani partai penguasa untuk mengabulkan permintaan dari para partai koalisi, semisalnya ketua partai tersebut untuk menduduki kursi menteri dan untuk legislatifnya karena DPR yang menduduki kursinya adalah anggota partai, maka terjadi persaingan politik yang tidak sehat dikarenakan partai koalisi karena sesuai dengan kontrak politiknya harus mengikuti partai yang memenangkan pemilu.
Dan untuk calom wakil presidennya sendiri berdasarkan UU no 42 tahun 2008 tidak ada ketentuan harus berasal dari satu partai politik yang sama dengan partai calon presiden dikarenakan calon wakil presiden ini bisa berasal dari gabungan partai sesuai
4.      Langsung atau tidak langsung
Di Indonesia, sistem proportional representative dengan Daftar Calon Terbuka (DPR, DPRD) dan sistem plurality single district (DPD) hal ini menyebabkan sistem pemilu bersifat terpusat (KPU)
AS, menggunakan sistem plurality single district  . Hal ini yg menyebabkan sistem pemilunya desentralisasi (kewenangan tiap distrik)
Dalam sistem pemilu Amerika Serikat, pilihan rakyat tidak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden. Pasalnya, AS menggunakan sistem electoral college. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu.

Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, Florida, dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu.
Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu tidak langsung, karena pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College.
Pada hari pencoblosan, rakyat memilih dua kali.
·         Pertama, untuk memilih calon presiden favorit.
·         Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.
Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
Apabila belum memenuhi kuorum, Amandemen XII (1804), pemilihan presiden dan wapres dilakukan secara terpisah oleh para elector meskipun pencalonannya satu paket. Apabila belum memenuhi dukungan mayoritas, maka menjadi hak DPR (House of representatif)  untuk memilih Presiden dan Senat memilih wapres
Pasal 159 UU No. 42 Tahun 2008 ,Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih  Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
5.      Pengawasan dan Penyelesaian sengketa
Di AS, setiap negara bagian mendapatkan semacam jatah electoral votes yang berbeda jumlahnya sehingga intensitas kampanye dari para kandidat lebih searak dan terfokus pada negara bagian yang besar atau besar electoral votesnya.
Bahwa pemilihan dilakukan di negara-negara bagian yang memiliki peraturan-peraturan oemilihan yang dibuat oleh legislatif masing-masing negara bagian. Pelanggaran terhadap peraturan pemilihan ini dapad digugat kedepan pengadilan setempat atau diajukan protes ke Dewan Penyelidik Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Pengawas, Hakim Pengadilan Daerah, dan Kepala Dewan Komisaris Daerah. Selain itu terdapat pula Komisi Penyelidik Pemilihan yang terdiri atas Gubernur, Sekretaris Negara, Kepala Divisi Pemilihan. Komisi ini bertugas menyelidiki dan menyusun hasil-hasil pemilihan, kandidat pemenang pemilihan dan  bertanggung jawab  atas kelalaian umum sistem pemilihan. Terdapat pula Pengawas Pemilihan (Supervisor) di setiap kabupaten yang bertugas menunjuk Dewan Pemilih yang terdiri atas inspektur dan karyawannya. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemberian suara, penghitungan suaram mengesahkannya kepada Supervisor pada tengah hari sesudah pemilihan[8].
Sedangkan perbandingannya di Indonesia adalah yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu adalah MK ( Mahkamah Konstitusi) sesuai dengan pasal 10 UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya terdapat badan yang mengawasi pemilu. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tingkat pusat, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota., Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.













Kesimpulan
Dalam hal ini saya menyimpulkan bahwa setiap sistem baik di AS maupun di Indonesia terdapat kelemahan dan kelebihan dari sistem yang ditonjolkan tersebut.
Kelebihan sistem pemilu presiden dan legislalatif Indonesia dibanding sistem pemilu presiden dan legislatif AS
1.      Pemilu langsung
2.      Masa pemilihannya tetap (5 tahun maksimal 2 kali periode)
3.      Ada lembaga khusus yang independen bertugas menyelesaikan pemilu (MK)

Kelemahan  sistem pemilu presiden dan legislalatif Indonesia dibanding sistem pemilu presiden dan legislatif AS
1.      Jadwal belum ada penetapan pasti, malah sering molor atau diajukan, di AS sudah terjadwal
2.      Asal open recruitmen untuk pengawas pemilu, di AS langsung mencomot dari Pegawai Negeri yang sudah ada
3.      Masih ada konflik penghitungan ulang suara














Daftar Pustaka

UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
UU No. 24 Tahun 2003 Tentang  Mahkamah Konstitusi
UU no 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Konstitusi AS
Napang, Marthen. 2008.  Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Makassar: Yusticia Press
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara jilid II
Martosoewignjo, Sri Soemantri . 1981. Penantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: CV Rajawali Jakarta

















KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
FAKULTAS HUKUM




TUGAS PERBANDINGAN HTN
Perbandingan Sistem Pemilu Presiden dan Legislatif Indonesia dengan Sistem Pemilu Presiden dan Legislatif Amerika Serikat


Oleh                                      :  Rahmad Gunarto 08/267392/HK/17817




YOGYAKARTA
2011



[1] Napang, Marthen. 2008.  Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Makassar: Yusticia Press
Hal 33
[2] Www.Yahoo.com, diakses tanggal 05 Mei 2011, pukul 18.00
[3] www.wikisource.com, diakses tanggal 05 Mei 2011, pukul 18.00
[4] Napang, Marthen. 2008.  Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Makassar: Yusticia Press
Hal 53

[5] Napang, Marthen. 2008.  Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Makassar: Yusticia Press
Hal 2 

[6] Napang, Marthen. 2008.  Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Makassar: Yusticia Press
Hal 53

[7] Martosoewignjo, Sri Soemantri . 1981. Penantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: CV Rajawali Jakarta  Hal 77

[8] Napang, Marthen. 2008.  Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Makassar: Yusticia Press
Hal 13

TINJAUAN SISTEM BIKAMERAL PASCA AMANDEMEN UUD 1945



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT atas karunianya hingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “Tinjauan Sistem Bicamera Pasca Amandemen UUD 1945. Ucapan terima kasih tulus penulis ucapkan pada Bapak Sardjuki S.H,.M.Hum. selaku dosen pembimbing dan pihak-pihak lain yang turut membantu dalam penyelesaian paper ini.
Paper ini disusun untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah konsentrasi Kelembagaan  yang diampu oleh Bapak Bapak Sardjuki S.H,.M.Hum. Tema yang diambil adalah mengenai “Tinjauan Sistem Bicamera Pasca Amandemen UUD 1945.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih memiliki banyak kekurangan di berbagai tempat. Oleh Karena itu, penulis amat mengharap kritik dan saran agar dapat memperbaiki kekurangan yang terjadi pada makalah ini pada kesempatan berikutnya.
Semoga makalah  ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan .

19 Juli 2011

Rahmad Gunarto

DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………...………..1
Daftar Isi…………………………………………………………………....…...…2
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................3
1.1.Rumusan Masalah………….…………………………………….......………..4
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................5
1.      Penerapan Sistem Bicameral di Indonesia...................................................5
2.      Apa fungsi, tugas dan wewenang DPD?......................................................9
BAB III PENUTUP
1.  Saran………………………………….....................………………………….13
2. Kesimpulan........................................................................................................14
Daftar Pustaka………………………………………………….......……………15





Pendahuluan
Latar Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui amandemen ketiga (perubahan ketiga) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Bikameral atau Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Perumusan Masalah
3.      Penerapan Sistem Bicameral di Indonesia
4.      Apa fungsi, tugas dan wewenang DPD?














Pembahasan
1.      Penerapan sistem bikameral di Indonesia
Sebuah aspek penting dalam proses transisi Indonesia menuju demokrasi adalah reformasi di bidang ketatanegaraan yang dijalankan melalui perubahan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Salah satu perubahan penting adalah dibentuknya sebuah lembaga negara baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral ke sitem bikameral.
Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta menjaga keseimbangan antar-daerah dan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi.
Gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang terutama berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari pemikiran bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa yang lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, sehingga dapat membahayakan keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR selama ini (sebelum dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Sistem bikameral adalah wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah Negara yang terdiri atas dua kamar (majelis). Majelis yang anggotanya dipilih dan mewakili rakyat yang berdasarkan jumlah penduduk secara generik disebut majelis pertama atau majelis rendah, dan dikenal juga sebagai House of Representatives. Majelis yang anggotanya dipilih atau diangkat dengan dasar lain (bukan jumlah penduduk), disebut sebagai majelis kedua atau majelis tinggi dan di sebagaian besar negara (60%) disebut sebagai Senat.
Kecuali dalam periode yang pendek pada masa RIS di tahun 1950, Indonesia selalu menganut sistem unikameral. Maka keberadaan majelis kedua dalam sistem perwakilan tidak mudah dapat dicerna dan dipahami oleh masyarakat termasuk banyak para elit politik dan kaum intelektual di Indonesia. Seperti pemilihan presiden langsung, juga Pilkada langsung, yang pada awalnya banyak yang menentang dan meragukan apakah cocok untuk diterapkan di Indonesia, demikian juga dengan DPD.
Ada juga yang merasa khawatir bahwa proses pembuatan undang-undang bisa menjadi terhambat kalau harus melibatkan dua lembaga perwakilan. Karena selama ini kita tidak menganut sistem bikameral tentu jawabannya tidak bisa kita peroleh dari pengalaman kita sendiri. Jawaban yang paling mendekati dan obyektif adalah dengan mempelajari bagaimana selama ini sistem itu diterapkan di negara-negara lain. Pertama, adalah sebuah kenyataan bahwa sebagian besar (dua pertiga) negara di dunia memang menganut sistem unikameral. Dari survei terakhir International Parliamentary Union (IPU), Parlemen di 122 negara adalah unikameral dan di 61 negara bikameral (ditambah Indonesia menjadi 62). Sebagian besar negara di dunia yang bersifat kesatuan menganut sistem unikameral, sedangkan semua negara federal menganut sistem bikameral.
Namun jika dilihat lebih dalam lagi yaitu diantara negara-negara yang menganut paham demokrasi maka konfigurasi itu menjadi agak berbeda.
Indonesia sebagai negara demokrasi, yang besar penduduknya dan besar wilayahnya setelah amandemen ketiga  memilih sistem bikameral. Sistem parlemen bikameral dimulai di Inggris pada abad ke 14, dan sejak itu diterapkan di negara-negara daratan Eropa serta di Amerika. Sistem bikameral di negara negara yang disebut “dunia pertama” itu berlatar belakang sejarah dan tradisi yang panjang. Sedangkan di wilayah lain tumbuh bersama dengan konstitusi yang lahir dengan kemerdekaan atau yang lahir bersama reformasi setelah perubahan sistem pemerintahan menjadi demokrasi.
Struktur kelembagaan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen
 
 

Sistem bikameral yang beraneka ragam itu tercermin juga dalam cara pemilihan dan status keanggotaannya[1] :
1.      Representation, perlunya perwakilan yang lebih luas dari pada hanya atas dasar jumlah penduduk. Dalam hal ini yang paling utama adalah pertimbangan keterwakilan wilayah. Maka acapkali dikatakan bahwa majelis rendah mencerminkan dimensi popular (penduduk) sedangkan majelis tinggi mencerminkan dimensi teritorial (Tsebelis dan Money ibid). Namun ada pula negara yang menerapkan azas keterwakilan berdasarkan keturunan, dan kelompok sosial, seperti agama, budaya dan bahasa, kelompok ekonomi, serta kelompok minoritas, yang dalam sistem yang menganut satu majelis, kepentingan-kepentingan tersebut dapat tenggelam karena tidak cukup terwakili.
2.      Redundancy, perlu adanya sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy) sehingga berbagai kepentingan dipertimbangkan secara masak dan mendalam.
3.      Checks and balances , Menurut pendapat para ahli, sistem bikameral mencerminkan prinsip checks and balances bukan hanya antar cabang-cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) tapi juga di dalam cabang legislatif itu sendiri. Dengan demikian maka sistem bikameral dapat lebih mencegah terjadinya tirani mayoritas maupun tirani minoritas (Patterson dan Mughan 1999).

2.  Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD
Meskipun sejak awal fungsi legislasi dan pengawasan telah diupayakan oleh DPD, namun pelaksanaan tugas itu menjadi lebih mantap dengan makin mantapnya organisasi dan tata kerja DPD. Dalam waktu yang relatif singkat itu, dengan keterbatasan kewenangan, anggaran dan personel, yang selama ini “menumpang” pada anggaran dan personel MPR, kiranya telah cukup banyak yang dihasilkan.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi DPD (pasal 223  UU no 27 tahun 2009)
1.      Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah ( Fungsi Legislasi)
2.      Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ( Fungsi Legislasi)
3.      pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Fungsi Pertimbangan)
4.      pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. (Fungsi Pengawasan)

Tugas dan wewenang (pasal 224 UU no 27 tahun 2009)
DPD mempunyai tugas dan wewenang:
1.      dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (legislasi)
2.      ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang (legislasi)
3.      memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (legislasi)
4.      Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,  pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; (Pengawasan)
5.      menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; (Pengawasan)
6.      menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; (Pengawasan)
7.       memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Pertimbangan)
8.      ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan  daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (Pertimbangan)
Hak DPD (pasal 231 UU no 27 tahun 2009)
1.      mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
2.      ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3.      memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
4.      melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Secara Teknis didapati mekanisme sebagai berikut[2] :
1.      DPD menyuun rancangan undang-undang
2.      Rancangan undang-undang diajukan kepada DPR
3.      DPR akan memutuskan apakah rancangan undang-undang tersebut diterima atau tidak diterima, atau diterima dengan perubahan
4.       Rancangan undang-undang yang diterima DPR dengan atau tanpa perubahan diajukan kepada Pemerintah untuk dibahas
5.      Pembahasan dilakukan DPR bersama Pemerintah





Saran
Untuk meningkatkan efektivitas dan pemberdayaan DPD dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, ada beberapa prinsip yang kiranya perlu menjadi pegangan:
1.      Dalam bidang legislasi kedudukan DPD tidak perlu sepenuhnya setara atau sama luasnya dengan DPR.
2.      Kewenangan legislatif DPD cukup terbatas pada bidang-bidang yang sekarang sudah tercantum dalam UUD dan UU no. 27 tahun 2009  dan itupun tetap bersama (share) dengan DPR (tidak mengambil alih).
3.      Kewenangan legislasi DPD tersebut dapat dirumuskan dengan berbagai cara, seperti yang telah berlaku di negara-negara lain, mulai dari hak menolak (veto), mengembalikan ke DPR atau hanya menunda.
4.      Namun dalam hal kewenangan pengawasan (oversight) DPD harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan DPR, agar supaya pengawasan tersebut bisa efektif. Untuk menghindari terjadinya duplikasi dengan DPR dapat diatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengawasan antara kedua lembaga tersebut. Misalnya, pengawasan DPD lebih terfokus di daerah dan DPR di pusat.











Kesimpulan
1.      Dengan perubahan UUD 1945 Indonesia memasuki barisan negara-negara demokrasi yang menerapkan sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.
2.      Penerapan sistem bikameral tersebut bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya, namun semua berpijak di atas landasan kepentingan yang sama, yaitu (1) memaksimalkan keterwakilan (representation) ,  membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) untuk memperluas dan memperdalam proses pengambilan keputusan keputusan politik yang berdampak besar bagi rakyat. dan membangun sistem checks and balances dalam lembaga perwakilan, serta Sistem bikameral yang diterapkan di Indonesia termasuk kategori lemah, berdasarkan kewenangan legislasi yang dimilikinya. Namun berdasarkan legitimasinya. Indonesia seharusnya termasuk dalam kategori sistem bikameral yang kuat.
3.      Sistem bikameral yang kuat akan membuat kepentingan dan aspirasi daerah dapat terjembatani secara efektif oleh DPD dan mitranya dalam mempengaruhi kebijakan di tingkat pusat.
4.      Pemberdayaan dalam bidang legislasi cukup dibatasi pada bidang-bidang tertentu, seperti yang sudah ada di UUD, sedangkan dalam pengawasan perlu ada penguatan untuk membuat fungsi pengawasan itu efektif, dengan menghindari duplikasi pengawasan dengan yang dilakukan oleh DPR.
5.      Dengan pemberdayaan tersebut, maka keberadaan DPD diharapkan akan dapat lebih memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.






Daftar pusaka

UUD 1945
UU no. 27 tahun 2009 
www.ginandjar.com
Patterson, Samuel C, & Anthony Mughan. 1999. Senates: Bicameralism in the
Contemporary World. Ohio: Ohio State University Press, Columbus.
Bagir Manan ,Lembaga Kepresidenan ,Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta,1999
Bagir Manan ,DPR,DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru ,FH UII Pres, Yogyakarta,2004














KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
FAKULTAS HUKUM




TUGAS KELEMBAGAAN
TINJAUAN SISTEM BIKAMERAL PASCA AMANDEMEN UUD 1945


Oleh                                      :  Rahmad Gunarto 08/267392/HK/17817



YOGYAKARTA
2011


[1] www.ginandjar.com, diakses tanggal 10 Juli 2011 pukul 12.00
[2]Bagir Manan ,DPR,DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru ,FH UII Pres, Yogyakarta,2004, hal 69