Rabu, 21 Oktober 2009

PRAPERADILAN


 


 

    Pra peradilan diadakan dengan maksud perlindungan HAM dan untuk pengawasan horizontal, sehingga aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara konsekuen, maka dari itulah KUHAP membentuk suatu lembaga baru yang dinamakan pra peradilan.

    Seperti yang disebutkan dalam KUHAP pasal 1 ayat 10 yaitu Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:


 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;


 

  1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;


 

  1. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.


 

    Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 10 diatas pra peradilan dapat diajukan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau kuasa tersangka. Dalam hal itu juga dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.


 

Apabila diperinci maka wewenang hakim dalam pra peradilan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan


     

        Seperti dijelaskan pada pasal 1 butir 20 KUHAP, yang dimaksud dengan Penangkapan dalam hal ini adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


     

        Dalam hal penangkapan seseorang hanya bisa ditangkap 1 hari untuk dimintai keterangannya. Dalam hal tertangkap tangan, tugas tidak perlu membawa surat penangkapan, jadi siapapun bisa melakukan penangkapan.


     

  2. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penahanan


     

        Penahanan dimaksudkan untuk Penahanan dalam hal ini adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


     

        Penahanan seharusnya baru bisa dilakukan apabila tersangka atau terdakwa diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan suatu tindak pidana, bahkan menurut pasal 21 KUHAP tersebut, ditambahkan pula adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran:


     

  • Tersangka atu terdakwa akan melarikan diri.
  • Tersangka atu terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
  • Tersangka atu terdakwa akan mengulangi lagi suatu tindak pidana.

    

    Penempatan penahanan ditempatkan tempat tertentu untuk sementara waktu:


 

  • Untuk kepentingan penyidikan yang menahan penyidik.
  • Untuk kepentingan penuntutan yang menahan penuntut umum.
  • Utuk kepentingan peradilan yang menahan hakim.


 

  1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penyidikan.


     

        Penyidikan dalam hal iini adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


 

  1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan


 

    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.


 

  1. Menetapkan ganti rugi dan atau rehabilitasi terhadap mereka yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


 

    Ganti rugi dala hal diatas adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 

    Yang di perkarakan dalam pra peradilan terdapat dalam KUHAP Pasal 77 yaitu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:


 

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;


 

b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


 


 

    Penangkapan dalam hal diatas yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 

    Penahanan dalam hal diatas yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 

    Penghentian penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.


 

    Rehabilitasi yang disebutkan yaitu hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


 


 


 


 

Susunan pra peradilan menurut KUHAP


 

Pada pasal 78 dijelaskan bahwa:


 

(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.

(2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

    Pada pengadilan hanya terdapat satu hakim dan satu panitera karena asas cepat dan efektif, dari pada mengunakan lebih dari itu.


 

Pihak-pihak yang mengajukan pra peradilan


 

Pasal 79

    Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


 


 

Pasal 80

    Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


 

Pasal 81

    Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.


 

Pasal 95 ayat 2

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.


 

Pasal 97 ayat 3

    Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal


 

  1. Permintaan sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan:
    1. Tersangka atau terdakwa.
    2. Keliuarga
    3. Kuasanya.


 

  1. Permintaan pemerikasaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan penuntutan:
    1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan:
      1. Penuntut umum
      2. Pihak ketiga yang berkepentingan.

    b.sah atau tidaknya penghentian penuntutan:

        a. penyidik

        b. pihak ketiga yang berkepentingan.


 

3. Tuntutan ganti rugi atas penangkapan penahanan serta penahanan serta tindakan lain tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan nengeri, dalam arti dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan:

    a. tersangka

    b. ahli waris

        c. pihak ketiga yang berkepentingan


 

4. permintaan rehabilitasi atas penangkapan atau penahanan tanpa alas an yang beradasrkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atu hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, artinya :

    a. tersangka

    b. pihak yang berkepentingan


 


 

Acara pemeriksaan pra peradilan


 

Pasal 82

(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;

c. perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;

e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.


 

    Ada dua pihak dalam pra peradilan yang satu pemohon dan yang lainnya yang bertindak untuk dan atas nama pemohon disebut kuasa. Sidang pra peradilan diadakan setelah hakim yang ditunjuka menentukan hari sidang. hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;


 

Isi pemutusan pra peradilan


 

Menurut sifat nya dikenal tiga putusan yaitu:

  1. Putusan declaratoir bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya bahwa A adalah anak angkat yang sah dari B dan C atau bahwa A,B dan C adalah ahli waris almarhum X.


 

  1. Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Contohnya adalah putusan perceraian, putusan yang menyatakan seseorang jatuh pailit.


     


 

  1. Putusan comdenatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, dimana tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah ,membayar hutang.


 

    Dalam Putusan hakim diatas artinya menentukan sifat suatu keadaan dengan tidak mengandung perintah kepada suatu pihak yang lainnya untuk berbuat ini itu, tetapi pemohon terang mempunyai kepentingan atas adanya putusan ini, oleh karena itu ada akibat hukum yang penting dan nyata dari putusan ini.


 

    Dalam putusan pra peradilan putusan hakim sudah mempunyai kekuatan yang tetap untuk dapat dijalankan, yaitu putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan si Pemohon baik seluruh maupun sebagian.


 

Dalam pasal 82 KUHAP dijelaskan bahwa:


 

(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:


 

a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;


 

  1. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;


 

  1. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.


     


 

(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.

    

    Dengan adanya putusan sebagaimana dalam pasal 82 ayat 3 KUHAP tersebut menyatakan bahwa:


 

  1. Melakukan perbuatan tertentu.

        Dalam hal diatas artinya putusan yang memerintahkan kepada penyidik atau penuntut yang diajukan permintaan pemeriksaan pra peradilan sebagai termohon untuk melakukan perbuatan tertentu.


     

  2. Melakukan pembayaran sejumlah uang

        Dalam hal diatas artinya dari pihak tersangka diberikan ganti rugi untuk mendapat sejumlah uang dalam putusan pra peradilan, seperti yang di jelaskan pada pasal 82 ayat 3 huruf c KUHAP.


     


     

  3. Pemberian rehabilitasi

        Dalam hal diatas artinya bahwa putusan pra peradilan menetapkan tidak sah nya suatu penangkapan atau penahanan , maka putusan dicantumkan jumlah besarnya gati rugi dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan tersangka sah tidak ditahan.


     


     

    1. Ratna Nurul Afiah, S.H , Praperadilan dan ruang lingkupnya, Akademika pressindo, Jakarta, 15 Juli 1985.
    2. Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Hukum acara pidana Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta, Oktober 2008.
    3. Loebby loqman, S.H., M.H., Pra-peradilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, 1990
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981, Aneka Ilmu, Semarang 1984


 


 

Kamis, 18 Juni 2009

Kontroversi UAN

    Saat menegangkan saat menjadi siswa, baik dalam tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas adalah ketika hari-hari menjelang ujian akhir. Saat ini untuk tingkat SMA ada 6 mata pelajaran yang diujikan. Untuk jurusan Ilmu Alam yang diuji adalah mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia dan Fisika, sedangkan untuk jurusan Ilmu Sosial mata pelajaran yang diujikan adalah Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi. Masalah yang dihadapi saat ini adalah apakah benar sekolah selama 3 tahun dengan banyak mata pelajaran yang dipelajari hanya ditentukan oleh nilai Uan yang hanya 6 mata pelajaran dalam waktu 5 hari saja?????

    Banyak masyarakat menilai, termasuk elit-elit politik kita menilai bahwa Uan sangat tidak masuk akal jika digunakan untuk kelulusan. Seperti yang telah diuraikan di atas, masa hanya 5 hari saja yag menentukan kelulusan untuk sekolah selama 3 tahun, masa hanya 6 mata pelajaran saja yang diujikan untuk banyak mata pelajaran yang dipelajari di sekolah, masa hanya melingkari sati jawaban diantara 5 pilihan saja bisa menentukan kelulusan?? Tentu pertanyaan tersebut akan timbul di benak masyarakat. Ada beberapa segelintir orang menolak Uan sebagai standar kelulusan.

    Keberatan sih boleh-boleh saja di negara demokrasi kita ini, tetapi apakah ada solusi lain?? Itu yang menjadi masalah di negara kita. Banyak orang berdemo untuk memprotes suatu kebijakan, namun tidak menyertakan solusi-solusi lain yang mungkin bisa menggantikan pemikiran awal.

    Lain cerita, menurut saya nilai-nilai Uan sangat bagus untuk digunakan sebagai standar kelulusan. Memang banyak sekali kelemahan-kelemahannya seperti yang saya sebutkan di atas, namun banyak sekali segi positifnya. Sistem penilaian yang terpusat ini akan menyamakan standar untuk semua sekolah. Berbeda kalau yang menilai kelulusan adalah sekolah itu sendiri. Sekolah bisa menaikkan nilai setinggi-tinggina untuk hasil Uan agar pamor sekolah bisa naik. Tentu tidak ada tolak ukur antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya. Dengan sistem Uan, standar sudah ditentukan oleh pusat sehingga akan kelihat sekolah yang unggul dengan sekolah yang tidak. Standar Uan yang dinaikkan tentu akan menjadi acuan siswa agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk daerah terpencil yang rata-rata tingkat kepandaiannya masih kalah dengan daerah kota, tentunya akan lebih menjadi lebih terpacu untuk meningkatkan kemampuan akademiknya. Saya sangat setuju jika sistem Uan terus diterapkan. Selain itu sistem melingkari jawaban dengan pensil mempercepat pengoreksian.

Tetapi menurut saya sistem Uan di Republik ini masih banyak yang perlu diperbaiki.

  1. Kerahasiaan soal masih belum terjamin. Kita tidak bisa memungkiri lagi bahwa masih banyak kebocoran soal di daerah-daerah. Masih banyak calo-calo penjual soal ujian. Mungkin sistem penjagaannya mesti diperketat lagi.
  2. Masih banyak pengulangan ujian nasional akibat jawaban tidak bisa terkoreksi atau diindikasikan ada kecurangan. Menurut saya itu bukan salah dari siswa tersebut, tetapi faktanya siswa tersebut menjadi korban dari kesalahan sistem.
  3. Mungkin untuk jurusan IS seharusnya mata pelajaran geografi tidak dimasukkan dalam Uan karena geografi itu sendiri di jenjang yang lebih tinggi masuk ke IA. Sangatlah rugi kalau yang dipelajari di IS tidak bisa mendukung di jenjang yang lebih tinggi. Mungkin bisa diganti ke pelajaran sejarah.

Sabtu, 11 April 2009

Pemilu 2009

Berikut ini sekilas tentang pemilu 2009..

  1. Sebenarnya golput itu tidak dilarang, bahkan dilindungi UU sebagai kebebasan berpendapat untuk tidak memilih. Tapi yang menjadi masalah adalaha pabila golput karena kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tertentu atau dengan kata lain golput bukan karena pilihan diri sendiri, tetapi disebabkan oleh pihak lain. Sebagai contoh    :
  • Sebagian masyarakat yang tidak berada dapilnya banyak yang kehilangan suaranya. sebagai contoh ada rumah sakit yang tidak disediakan TPS khusus sehingga banyak pasien yang kehilangan hak pilihnya.
  • Tidak tersedianya TPS khusus untuk penyandang cacat seperti para tuna netra sehingga mereka terpaksa mencontreng di TPS umum sehingga mereka mengalami kesulitan.
  • Banyak peliput berita sekilas pemilu yang kehilangan hak pilihnya karena tidak bisa mencontreng di sembarang TPS
  • Masih ada kertas suara yang tertukar antar dapil sehingga harus diadakan pemilu ulang di daerah tertentu
  • Sosialisasi pencontrengan dari KPU dinilai masih kurang khususnya bagi masyarakat yang tidak berada di dapilnya. Sebagai contoh banyak mahasiswa tidak bisa mencontreng karena rata-rata mahasiswa daerah tidak bisa kembali ke daerahnya dikarenakan jarak yang jauh, sedangkan untuk memilih di lingkungan kampus sendiri masih banyak mahasiswa yang belum tau syarat-syaratnya karena sosialisasi KPU masih kurang
  • Banyak DPT bermasalah. Banyak rakyat yang punya hak memilih malah tidak menerima undangan untuk memilih, sedangkan yang tidak punya hak memilih seperti anak dibawah umur, orang yang cacat jiwa malah terdaftar sebagai pemilih.
  • Banyak
  1. Dari segi kampanye, masi banyak kampanye yang dinilai tidak efektif dan banyak kecurangan. Sebagai contoh    :
  • Pawai-pawai partai dijalan yang dinilai sangat tidak efektif karena selain mengganggu masyarakat sekitar, masyarakat juga tidak bisa tahu misi dan visi partai ini. Pawai kendaraan juga banyak terjadi pelanggaran. Banyak yang tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat,bahkan mereka bertindak seakan adalah raja jalanan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain termasuk masyarakat sekitar.
  • Iklan-iklan di media banyak yang kontroversial. Masih belum ada aturan yang mengatur iklan kampanye di media. Iklan di media dimanfaatkan untuk menjatuhkan partai lain.
  • Kampanye masih melibatkan anak-anak. Padahal KPU sudah melarang kampanye dengan melibatkan anak-anak. Tetapi hal ini sangat susah dihilangkan karena hampir semua orang tua mengajak anak-anaknya karena tidak memungkinkan untuk ditinggal di rumah.
  • Kampanye lebih menonjolkan hiburannya daripada kampanye itu sendiri sehingga rakyat hanya merasa senang dengan hiburannya daripada mendengarkan visi dan misi dari partai tersebut
  • Banyak atribut-atribut partai yang dinilai sangat mengurangi keindahan lingkungan dengan memasang baliho maupun bendera partai.
  1. Banyaknya partai membuat rumit pemilih, dari segi kertas suara yang terlalu besar, sampai kebingungan memilih partai karena terlalu banyak. Seharusnya parliamentary threshold dan elemntary threshold harus diperketat.


     

Selasa, 31 Maret 2009

Parliamentary threshold dan electoral threshold

Parliamentary threshold merupakan aturan yang mengharuskan partai yang mempunyai suara 2,5 persen di DPR, partai yang kurang dari standar tersebut harus merelakan kursinya diambil oleh partai lain yang lebih banyak suaranya. Perwakilan dari partai tersebut hanya bisa bergabung dengan partai besar atau menyerahkan kursi seutuhnya kepada partai besar. Efek dari Parliamentary threshold adalah partai kecil yang mempunyai suara kecil tidak bisa menyumbangkan suaranya di DPR karena haknya direbut oleh partai besar.

Sebagai partai kecil yang merasa haknya diambil oleh partai-partai besar, tentu partai kecil dan partai yang baru dibentuk tidak tinggal diam. Sebanyak 18 parpol berupaya untuk menggugat aturan tersebut karena dianggap mematikan suara rakyat yang diberikan kepada partai tersebut. Partai-partai kecil tersebut merasa Parliamentary threshold adalah upaya pembunuh demokrasi di Indonesia. Yang bisa dilakukan oleh partai-partai kecil agar bisa survive adalah mengadakan gabungan partai agar suaranya bisa melebihi standar yang dikenakan. Akan tetapi hal tersebut mematikan inspirasi-inspirasi termasuk visi dan misi suatu partai karena terjadi peleburan suara.


 

Alasan penguat mengapa Parliamentary threshold diadakan karena partai kecil yang berada di DPR kurang mempunyai andil atau tidak berpengaruh besar kepada kinerja DPR. Suara partai tersebut terendam oleh suara wakil-wakil dari partai besar. Selain itu, penyederhanaan partai dinilai lebih memudahkan proses pemilihan umum dengan penyederhanaan partai.efek dari banyaknya partai itu sendiri sangat banyak Sebagai contoh pemilu sekarang ini. Banyak partai mengisi kertas suara sehingga dinilai menyulitkan seseorang untuk memilih satu dari sekian partai yang dipilih. Kertas suara juga ukurannya besar sehingga membuat kesulitan pemilih. Selain itu juga apakah dengan banyaknya partai itu sendiri demokrasi akan berlangsung? Parliamentary threshold dinilai membuat partai yang ingin survive lebih kerja keras dalam kinerjanya menarik jumlah pengikut sehingga kesungguhannya dalam memperjuangkan suaranya lebih terlihat. Kemudian akan kelihatan mana parpol yang tidak bersungguh-sungguh yang akan tereliminasi dan mana parpol yang bersungguh-sungguh memperjuangkan suaranya yang akan beradu kekuatan dan persaingan sehingga muncul parpol yang berkualitas.


 

Sedangkan electoral threshold itu sendiri adalah ambang batas dimana parpol bisa mengikuti pemilu berikutnya. Hal tersebut ditulis dalam ketentuan peralihan bab XXIIIpasal 315 UU no 10 th 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004. Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat harus bergabung dengan partai lainnya sehingga memenuhi perolehan minimal kursi.


 

Banyak orang yang beranggapan bahwa parliamentary threshold dan electoral treshold mematikan demokrasi di Indonesia dan melanggar pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Tetapi untuk sekarang lebih baik yang ditekankan adalah asas efektifitas karena menurut kami parliamentary threshold dan electoral treshold sangat efektif untuk sistem tata negara di Indonesia karena seperti yang ditekankan di atas, dengan banyaknya partai tidak menjamin demorasi berjalan dan pembangunan di Indonesia berjalan lancar.

Sabtu, 14 Maret 2009

SOFTDRINK VS AIR PUTIH

Ne sekedar sedikit pengetahuan buat pecandu softdrink     :

Dari segi positifnya        :


1. Untuk membersihkan toilet :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam toilet. Tunggu sejam, kemudian siram sampai bersih. Asam sitric dalam Coca-Cola menghilangkan noda-noda dari keramik .

2. Untuk membersihkan karburator mobil :
Campur sekaleng Coca-Cola ke dalam karburator. Panaskan mesin 15-30 menit. Dinginkan mesin, setelah itu buang air karburator. Anda akan melihat karat yang rontok bersama air tersebut.

3. Untuk menghilangkan titik-titik karat dari bumper /chrome mobil:
Gosok bumper dengan gumpalan alumunium foil yang direndam dalam Coca-Cola .

4. Untuk membersihkan korosi dari terminal aki mobil :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola di atas terminal aki untuk membersihkan korosi.

5. Untuk melonggarkan baut yang berkarat :
Gosokkan kain yang direndam dalam Coca-Cola pada baut yang berkarat.

6. Untuk menghilangkan noda-noda lemak pada pakaian :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam tumpukan cucian yang bernoda lemak, tambahkan detergent,
dan putar dengan putaran normal. Coca-cola/Pepsi akan menolong menghilangkan noda lemak.

Diantara efek-efek negatif yang diberikan adalah;

1. Softdrink menguras air dalam tubuh. Seperti halnya diuretik yang bukannya memberikan air untuk tubuh kita, tapi malah menghabiskannya. Pemrosesan gula tingkat tinggi dalam softdrinks memerlukan sejumlah besar air dalam tubuh kita. Untuk mengganti air ini, orang harus minum 8-12 gelas air untuk setiap gelas yang diminum.

2. Softdrink tidak pernah meng-hilangkan rasa haus karena Softdrink bukanlah air yang diperlukan oleh tubuh. Dengan tetap tidak memasok air ke dalam tubuh kita terus - menerus akan menyebabkan dehidrasi seluler kronis, sebuah kondisi yang melemahkan tubuh pada tingkat serius. Pada gilirannya akan menyebabkan melemahnya sistem kekebalan dan menimbulkan berbagai penyakit.

3. Tingkat kandungan fosfat yang tinggi dalam softdrinks dapat menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Softdrink terbuat dari air murni yang juga dapat menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Kekurangan mineral yang serius dapat menyebabkan penyakit jantung ( kekurangan magnesium), osteoporosis ( kekurangan kalsium ) dan banyak lagi. Sebagian besar vitamin tidak berfungsi di dalam tubuh tanpa adanya mineral.

4. Softdrink dapat membersihkan karat pada bumper mobil atau benda benda logam lainnya. Bayangkan apa yang akan terjadi pada fungsi pencernaan dan organ tubuh lainnya.

5. Jumlah gula yang tinggi dalam softdrinks menyebabkan pankreas memproduksi insulin dalam jumlah besar, yang mengakibatkan "benturan gula", Kelebihan dan kekurangan gula dalam insulin dapat menyebabkan diabetes dan penyakit yang terkait dengan ketidakseimbangan dalam tubuh. Keadaan ini dapat mengganggu pertumbuhan anak sehingga dapat menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup.


 


Untuk Perhatian Kita

PH rata-rata dari soft drink, a.l. Coca-Cola & Pepsi adalah 3.4. Tingkat keasaman ini cukup kuat untuk melarutkan gigi dan tulang! Tubuh kita berhenti menumbuhkan tulang pada usia sekitar 30th.

Setelah itu tulang akan larut setiap tahun melalui urine tergantung dari tingkat keasaman makanan yang masuk. Semua Calcium yg larut berkumpul di dalam arteri,urat nadi, kulit, urat daging dan organ, yang mempengaruhi fungsi ginjal dalam membantu pembentukan batu ginjal.

Soft drinks tidak punya nilai gizi (dalam hal vitamin dan mineral). Mereka punya kandungan gula lebih tinggi, lebih asam, dan banyak zat aditif seperti pengawet dan pewarna.

Sementara orang suka meminum soft drink dingin setelah makan, coba tebak apa akibatnya? Akibatnya? Tubuh kita mempunyai suhu optimum 37 supaya enzim pencernaan berfungsi.

Suhu dari soft drink dingin jauh di bawah 37,terkadang mendekati 0. Hal ini mengurangi keefektivan dari enzim dan memberi tekanan pada sistem pencernaan kita, mencerna lebih sedikit makanan.

Bahkan makanan tersebut difermentasi. Makanan yang difermentasi menghasilkan bau, gas, sisa busuk dan racun, yang diserap oleh usus, diedarkan oleh darah ke seluruh tubuh. Penyebaran racun ini mengakibatkan pembentukan macam-macam penyakit.

Beberapa Contoh
Beberapa bulan lalu, ada sebuah kompetisi di Universitas Delhi :
Siapa dapat minum Coca-Cola paling banyak?? Pemenangnya meminum 8 botol dan mati seketika karena kelebihan Karbondioksida dalam darah dan kekurangan oksigen..
Setelah itu, Rektor melarang semua soft drink di semua kantin universitas.

Seseorang menaruh gigi patah di dalam botol pepsi, dan dalam 10 hari gigi tersebut melarut! Gigi dan tulang adalah satu-satunya organ manusia tetap utuh selama tahunan setelah manusia mati. Bayangkan Apa yang minuman tersebut pasti lakukan pada usus dan lapisan perut kita yang halus!...

Gmana?? Lebih banyak manfaatnya atau kekurangannya??coba bandingkan dengan yang dibawah ini....


Bagi tubuh, paling tidak ada lima fungsi air putih.

Pertama, untuk menjaga kelembaban organ di dalam tubuh. Artinya, bila organ di dalam tubuh kekurangan air, bentuknya akan semakin mengempis akibat kehilangan kelembaban. Bukan hanya organ penting dalam tubuh, tetapi juga kulit sebagai pembungkusnya.

Kedua, untuk menjaga agar darah dan getah bening dalam tubuh mempunyai volume dan kekentalan yang cukup. Bila tubuh kurang cairan, darah dan getah bening akan menjadi kental karena cairan dalam darah dan getah bening disedot untuk kebutuhan dalam tubuh. Kalau sudah begitu, aliran darah tidak akan lancar karena sudah mengental.
Kondisi tersebut terutama menimpa mereka yang terbebani aktivitas fisik dan pikiran yang berisiko menimbulkan beban psikologis atau stres. Yang paling berbahaya adalah jika aliran darah menuju ke otak tersendat gara-gara kurang minum air putih.

Ketiga, untuk mengatur suhu tubuh. Seseorang yang kekurangan air, suhu tubuhnya akan menjadi panas dan naik. Namun, bila konsumsi air dalam tubuh cukup, suhu tubuh pun akan normal.

Keempat, air minum dalam jumlah yang cukup banyak bakal mendorong terbuangnya racun atau toksin yang ada di dalam tubuh. Ya, air mampu membersihkan racun dalam tubuh lewat keringat, air seni, dan pernapasan.
Cairan yang keluar dari tubuh itu adalah racun. Saat kita hanya minum sedikit, air seni dan keringat pun akan sedikit. Itu artinya, racun dalam tubuh yang keluar juga menjadi sedikit. Nah, racun yang tidak keluar itu akan menumpuk dan meracuni organ-organ yang ada di tubuh. Akibatnya, kita akan mudah sakit dan tidak bugar.

Kelima, air yang dikonsumsi sangat penting untuk mengatur struktur dan fungsi kulit. Bila tubuh kekurangan cairan, kulit akan menjadi kasar, berkerut, dan tidak segar alias cepat tua. Hal itu terjadi karena cairan yang ada dalam kulit menjadi hilang.


 

BERALIHLAH DARI PECANDU SOFT DRINK KE PECANDU AIR PUTIH MULAI DARI SEKARANG.....


 


 


 


 

gemuk!!!


- Berlebihan berat badan tak hanya membuat kita minder dan susah beraktivitas, tapi ternyata orang berbadan gemuk terbukti lebih cepat pikun dan memiliki daya ingat yang buruk.
Sebuah hasil penelitian yang dipubliksikan Senin (09/10/06), menyebutkan orang gemuk berusia paruh baya cenderung meraih nilai lebih jelek dalam tes ingatan, perhatian dan kemampuan belajar dibandingkan dengan orang seusia mereka namun bertubuh lebih kurus.
Penemuan ini menunjukkan bahwa makin berat badan orang yang berusia setengah baya berarti makin besar resiko mereka terserang pikun dalam usia mereka selanjutnya.
Dalam laporan yang ditulis para peneliti di jurnal Neurology, menyatakan lebih tinggi angka penyakit serangan jantung dan penyakit urat darah atau diabetes mungkin membantu menjelaskan hubungan itu. Namun juga ada kemungkinan bahan yang dihasilkan oleh sel lemak, seperti hormon leptine, memiliki dampak langsung pada otak.
"Kegemukan dan dementia, termasuk penyakit Alzheimer, sudah menjadi gejala umum," jelas pemimpin studi Dr. Maxime Cournot dari Toulouse University Hospital di Perancis.
"Hasil temuan kami, yang digabungkan dengan studi sebelumnya, menunjukkan gejala kuat mengenai resiko dementia yang lebih besar pada orang berusia separuh baya ini," tambah Cournot, yang bersama tim melakukan studi terhadap 2.223 orang dewasa sehat di Perancis dengan kisaran usia antara 32-62 tahun pada 1996.
Saat itu, mereka mengikuti tes kognitif standard, untuk menilai kemampuan seperti ingatan, perhatian dan kecepatan belajar. Lima tahun kemudian, mereka mengikuti tes yang sama.
Pada umumnya, para peneliti tersebut mendapati orang dengan indeks massa badan (BMI) tinggi mengumpulkan nilai tes yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang memiliki BMI lebih rendah.
Mereka juga cenderung memperlihatkan kemerosotan kognitif yang lebih besar selama masa antara kedua tes tersebut.
Beberapa faktor seperti usia, pendidikan dan kesehatan umum juga turut menjelaskan keterkaitan tersebut.
Menurut Cournot, tes yang digunakan dalam studi tersebut cukup sensitif untuk mendeteksi "variasi kecil" daya kognisi, dan perbedaan yang berhubungan dengan berat badan yang terlihat di antara orang dewasa sehat berusia paruh baya yang mungkin takkan kentara dalam kehidupan sehari-hari.
Namun para peneliti menyatakan dampak kemungkinan yang lebih nyata pada tingkat kemerosotan mental yang berhubungan dengan usia. Mungkin saja sel lemak yang berlebihan memiliki dampak langsung pada fungsi otak, misalnya, beberapa studi menunjukkan hormon leptine (hormon yang dikenal dengan hormon lapar)--yang dihasilkan oleh sel lemak-- memainkan peran dalam kemampuan belajar dan mengingat.
Dan kendati peserta studi itu pada umumnya memiliki kesehatan yang baik, penyimpangan seperti penurunan tekanan darah dan diabetes dapat menjadi jembatan antara BMI yang tinggi dan fungsi pengenalan yang lebih lemah.
Penebalan dan mengerasnya pembuluh darah yang memasok otak dapat memberi sumbangan pada penyakit pikun. Kondisi serupa ialah diabetes mungkin membahayakan daya kognitif, baik karena mengakibatkan penyakit pembuluh darah atau karena dampak langsung hormon insulin pada sel otak.
Betapa pun besarnya dampak berat badan pada resiko dementia, sudah ada banyak alasan untuk tetap mempertahankan berat tubuh yang sehat. Potensi dampak berat tubuh yang berlebih pada fungsi mental, juga bisa memberi motivasi tambahan untuk mengubah kebiasaan gaya hidup seseorang.
KapanLagi.com


Kamis, 12 Maret 2009

komisi - komisi di DPR

Komisi I

Telpon:
021-5715518,5715581,5715520
Fax:
021-5715523
Email:
set_komisi1@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
PERTAHANAN,INTELIJEN, LUAR NEGERI, KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Pasangan Kerja:
1. Departemen Pertahanan
2. Departemen Luar Negeri
3. Tentara Nasional Indonesia
4. Departemen Komunikasi dan Informatika
5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
8. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
9. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
10.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
11.Televisi Republik Indonesia (TVRI)
12.Radio Republik Indonesia (RRI)
13.Dewan Pers

Komisi II


Telpon:
021-571552,5715524,5715493
Fax:
5715493
Email:
set_komisi2@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH,APARATUR NEGARA, AGRARIA DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Pasangan Kerja:
1. Departemen Dalam Negeri
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
3. Menteri Sekretaris Negara
4. Sekretaris Negara
5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
6. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
8. Arsip Nasional RI (ANRI)
9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sekterariat Komisi II DPR RI berada di Gedung Nusantara II Lantai 2, diatas Bank Mandiri. Ruang Rapat Komisi II DPR RI berada di Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK.III)/Gd. Nusantara

Komisi III

Telpon:
021-5715566,5715569,5715864
Fax:
021-5715566
Email:
set_komisi3@dpr.go.id/insan_ab@yahoo.com
Ruang Lingkup:
HUKUM, PERUNDANG UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN
Pasangan Kerja:
1. Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Komisi Hukum Nasional
7. Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
8. Setjen Mahkamah Agung
9. Setjen Mahkamah Konstitusi
10.Setjen MPR
11.Setjen DPD
12.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK)
13.Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
14.Komisi Yudisial

Komisi IV

Telpon:
021-5715530, 5715532, 5715533
Fax:
021 - 5715532
Email:
set_komisi4@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
PERTANIAN,PERKEBUNAN,KEHUTANAN, KELAUTAN, PERIKANAN DAN PANGAN,
Pasangan Kerja:
1. Departemen Pertanian
2. Departemen Kehutanan
3. Departemen Kelautan
4. Badan Urusan Logistik
5. Dewan Maritim Nasional
Selain pasangan kerja diatas beberapa unit usaha yang diberi tugas untuk Publik Service Obligation(tugas subsidi) seperti Inhutani,PT SHS dan PT Pertani dll

Komisi V

Telpon:
021-5756527,5715529,5715674,5715928
Fax:
021-5720696
Email:
set_komisi5@dpr.go.id, komisiv_dpr@yahoo.co.id
Ruang Lingkup:
PERHUBUNGAN, PEKERJAAN UMUM,PERUMAHAN RAKYAT,PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN KAWASAN TERTINGGAl, BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, DAN BADAN SAR NASIONAL
Pasangan Kerja:
1. Departemen Pekerjaan Umum
2. Departemen Perhubungan
3. Menteri Negara Perumahan Rakyat
4. Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
5. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)

Komisi VI

Telpon:
021-5756018,5756019,5756057
Fax:
021-5756057,5756018
Email:
set_komisi6@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
PERDAGANGAN,PERINDUSTRIAN,INVESTASI,KOPERASI UKM BUMN, STANDARISASI NASIONAL,
Pasangan Kerja:
1. Departemen Perindustrian
2. Departemen Perdagangan
3. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-
Menengah.
4. Menteri Negara BUMN
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi VII

Telpon:
021-5756008,5756004
Fax:
021-5756010
Email:
set_komisi7@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
ENERGI SUMBER DAYA MINERAL,RISET DAN TEKNOLOGI,LINGKUNGAN HIDUP
Pasangan Kerja:
1. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Menteri Negara Lingkungan Hidup
3. Menteri Negara Riset dan Teknologi
4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
5. Dewan Riset Nasional
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
7. Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
9. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
10.Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
11.Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
12.Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas.

Komisi VIII

Telpon:
021-5715399, 5715863, 5715344
Fax:
021-5715512
Email:
set_komisi8@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
AGAMA,SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasangan Kerja:
1. Departemen Agama
2. Departemen Sosial
3. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Komisi XI

Telpon:
021-5756030-5756031-5756064-5756077
Fax:
021.57156027
Email:
set_komisi11@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
KEUANGAN,PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pasangan Kerja:
1. Departemen Keuangan
2. Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan /
Kepala BAPPENAS
3. Bank Indonesia
4. Lembaga Keuangan Bukan Bank
5. Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
6. Badan Pusat Statistik
7. Setjen BPK RI

Komisi X

Telpon: 021-57155032-5756033,5756034,5756035
Fax:
Email: set_komisi10@dpr.go.id
Ruang Lingkup: PENDIDIKAN,PEMUDA,OLAHRAGA,PARIWISATA,KESENIAN, PERFILMAN,KEBUDAYAAN, DAN PERPUSTAKAAN
Pasangan Kerja: 1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
3. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
4. Perpustakaan Nasional
5. Badan Pengembangan Kebudayaan Pariwisata
(BPBUDPAR)

Komisi XI

Telpon:
021-5756030-5756031-5756064-5756077
Fax:
021.57156027
Email:
set_komisi11@dpr.go.id
Ruang Lingkup:
KEUANGAN,PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pasangan Kerja:
1. Departemen Keuangan
2. Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan /
Kepala BAPPENAS
3. Bank Indonesia
4. Lembaga Keuangan Bukan Bank
5. Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
6. Badan Pusat Statistik
7. Setjen BPK RI