Jumat, 22 Agustus 2014
PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Berikut Presentasi penulis dan kawan penulis mengenai PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang, silahkan free untuk download namun tetap harus meminta ijin ke penulis ke 085729152565. kritik dan saran mohon disampakan mengingat keterbatasan ilmu penulis.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Sedikit kesulitan mengerjakan kasus ini, ketika
Peraturan Pemerintah yang baru keluar 24 April 2014 (belum lama) yaitu PP Nomor
27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sekaligus
mencabut PP sebelumnya yaitu PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008.
PP ini tidak mencabut aturan pelaksananya selama tidak bertentangan dengan PP
ini dan aturan pelaksana yang baru belum terbit, mohon maaf dengan waktu satu
hari ini belum bisa maksimal.
1.
a. Untuk tata cara penghunian rumah sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun
1949 Tentang Rumah Negara jo. PP
Nomor 31 Tahun 2005 Tentang perubahan pertamanya. Penghunian Rumah Negara hanya
dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri dan harus mempunyai Surat
Izin Penghunian. Suami dan istri yang masing berstatus Pegawai Negeri, hanya
dapat menghuni satu Rumah Negara kecuali dinas di tempat yang berbeda.
Penghuni Rumah
Negara Wajib:
a. membayar sewa
rumah
b. memelihara
rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
Penghuni Rumah
Negara dilarang:
a. menyerahkan
sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain
b. mengubah sebagian
atau seluruh bentuk rumah
c. menggunakan
rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
b. Menurut Penulis untuk pengelolaan Rumah Negara yang baik harus sesuai
dengan aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 40 Tahun 1949 Tentang Rumah Negara jo. PP Nomor 31 Tahun 2005 Tentang
perubahan pertamanya. Pengelolaan Rumah Negara merupakan kegiatan yang meliputi
penetapan status, pendaftaran dan penghapusan.
·
Penetapan Status
Untuk menentukan
golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah
Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.
·
Pendaftaran
Setiap Rumah
Negara wajib didaftarkan yang dilakukan oleh pimpinan instansi yang
bersangkutan kepada Menteri.
·
Penghapusan
Penghapusan
Rumah Negara dapat dilakukan antara lain karena:
a. tidak layak
huni;
b. terkena
rencana tata ruang
c. terkena
bencana;
d. dialihkan
haknya kepada penghuni.
Perlu diadakan
kontrol untuk mengetahui keadaan Rumah Negara, agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang yang diberikan.
c.
Upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan cara preventif
dan represif. Diantara dua cara tersebut lebih menguntungkan upaya preventif
karena sesuai kata pepatah “mencegah lebih baik daripada mengobati”, sebelum
terjadi hal buruk alangkah baiknya mencegah hal buruk tersebut.
·
Untuk cara preventif,
1.
Menjelaskan kewajiban yang ditujukan kepada penghuni,
seperti yang terdapat dalam Pasal 10 PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Kewajiban
dan Larangan
2.
Menjelaskan bahwa ada sanksi administrasi apabila hal
tersebut dilanggar Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan
sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian atau dalam Pasal 23 PP 27 Tahun
2014 pembekuan
dana pemeliharaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan tersebut;
dan/atau penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau
Penghapusan Barang Milik Negara.
·
Untuk upaya represif bisa melalui mediasi ataupun
sanksi baik sanksi administrasi ataupun pidana
d.
Upaya Hukum yang dilakukan untuk yang utama adalah
upaya mediasi. Upaya ini paling murah dan eksesnya
adalah win-win solution yang
menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai pihak yang merasa memiliki BMN ini,
kita wajib memberi tahu kepada pengguna mengenai aturan dasar yang kita gunakan
sebagai dasar hukum. Menurut Penulis pribadi, hasil dari upaya mediasi ini
harus diterbitkan dalam surat kabar nasional agar publik tahu mediasi telah
dilakukan karena publik sering beranggapan bahwa upaya mediasi hanya
akal-akalan atau formalitas yang diada-adakan.
Untuk
upaya hukum yang lain yaitu bisa kita pidanakan namun sayang tidak diatur dalam
UU No. 1 Tahun 2004 karena tidak ada Pasal Pidana di dalamnya, namun bisa
ditemukan dalam UU lain yaitu melanggar pasal:
Pasal 12
ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (4) UU no.
4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Pasal 12
ayat (1)
Penghunian rumah bukan oleh pemilik hanya sah apabila
ada persetujuan atau izin pemilik
Pasal 36
ayat (4)
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar
ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2(dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah)
Pasal ini yang dikenakan Jaksa dalam kasus tiga janda
pahlawan. Dalam kasus ini janda tersebut dibebaskan dalam segala
tuntutan karena hakim menilai gugatan PTUN untuk Pengguna Barang Rumah Negara
golongan III masih berlangsung, namun kasus ini tidak bisa dijadikan acuan
karena Indonesia tidak menganut Yurisprudensi.
Prosesnya
membuat BAP di Kepolisian kemudian menunggu proses pemidanaan (penyelidikan,
penyidikan) kemudian dimasukkan ke Kejaksaan. Setelah P21 baru sidang di
pengadilan.
Pasal 167 KUHP, bunyinya sbb.:
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke
dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan
melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang
berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak
atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu, atau barangsiapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1)
dan (3) dapat tambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
2.
Pemeliharaan rumah negara terdapat pada lampiran bab
III KMK 21/KMK.01/2012
·
Pemeliharaan dilaksanakan oleh Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang
·
Pelaksanaan pemeliharaan BMN ditetapkan dengan Surat
Perintah Kerja
·
Harus dibuat kartu pemeliharaan
·
Pencatatat dalamkartu pemeliharaan
·
Penerimaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan barang
·
Biaya pemeliharaan dibebankan pada APBN
·
Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil
Pemeliharaan Barang untuk dilaporkan kepada Pengguna Barang secara Berkala
·
Laporan tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh
Pengguna Barang
3.
Sesuai
dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo. PP
Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
·
Penatausahaan
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
·
Pengelola
Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan
dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perbendaharaan Negara Menteri
Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
Pasal 5 PMK 138/PMK.06/2010 Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penatausahaan BMN
·
Pengguna
Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2004 (2) Menteri/pimpinan lembaga adalah
Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Pasal 6 PP No 27 Tahun 2014 : Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah
Pengguna Barang Milik Negara.
Pasal 7 : Kepala
kantor
dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara
dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
Pasal 1
Pasal 5 PMK 138/PMK.06/2010 Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum
4.
1.
Dasar hukum pedoman pengamanan dan pemeliharaan BMN di
lingkungan Kementerian Keuangan adalah PP Nomor 27 Tahun 2014. Untuk aturan
pelaksananya belum diterbitkan sehingga masih menggunakan aturan pelaksana yang
lama yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 Tentang Pedoman
Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di ingkungan Kementerian
Keuangan yang terdapat pada bagian lampiran.
Cara
pengamanan BMN berupa tanah adalah:
1. Pengamanan fisik
·
Memasang tanda
letak tanah
·
Memasang tanda
kepemilikan tanah berupa papa nama
2. Pengamanan administrasi
·
Menghimpun,mencatat,menyimpan
dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
3. Pengamanan hukum
Cara
pengamanan BMN berupa gedung/bangunan adalah:
1. Pengamanan fisik
·
Membangun Pagar
pembatas
·
Memasang tanda
kepemilikan berupa papan nama
·
Melakukan
tindakan antisipasi untuk mencegah menanggulangi terjadinya kebakaran
·
Memastikan
kelayakan dan kelaikan jaringan listrik, ari dan jaringan lainnya secara
berkala
·
Membatasi dan
mengendalikan akses keluar masuk gedung dan/atau bangunan serta fasilitas
lainnya
·
Menyediakan
stiker kendaraan bagu pegawai di gedung dan.atau bangunan yang bersangkutan
untuk dipasan pada kaca kendaraan
·
Memasang CCTV dan metal detector
·
Menyediakan
Satpam
·
Untuk Kantor
Menteri, Wakil Menteri, Eselon I, dan vertikal eselon I yang berada di ibukota
provinsi harus disediakan resepsionis
·
Memperhatikan
skala prioritas dan ketersediaan anggaran
2. Pengamanan administrasi
Menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahaka
secara tertib atas dokumen yang berkaitan.
3. Pengamanan hukum
·
Melakukan
pengurusan IMB
·
Mengusulkan
penetapan status penggunaan
Tambahan
:
a. Untuk pemindahtanganan harus dengan seiijin DPR
b. Sebelum ada hal-hal yang menggugurkan Pengguna Barang
untuk mendapatkan fasilitas Tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Negara seperti
pensiun atau meninggal, maka syarat-syarat untuk mendapatkan hak-hak yang baru
akan ditangguhkan sebelum mengembalikan tanah dan/atau bangunan milik negara.
Contoh : SE-823/SJ/2010 Tentang Pengembalian BMN berupa Tanah, dan/atau
kendaraan bermotor yang dikuasai/digunakan oleh Pensiunan PNS Kemenkeu
pembayaran uang pensiunnya dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan yang
berlaku. Sanksi seperti ini seharusnya ditingkatkan levelnya untuk dimasukkan
kedalam UU untuk diadakan sanksi pidana.
2. Law enforcement ditegakkan, karena satu orang saja yang lolos akan
berpengaruh kepada orang lain untuk semakin “membandel” ditambah dalam UUPA
(Undang-Undang Pokok Agraria) bisa pendakuan tanah apabila tanah tersebut sudah
dihuni selama 30 Tahun atau lebih, dan biasanya UU ini dijadikan acuan untuk
Rumah Negara yang disengketakan.
Langganan:
Postingan (Atom)