Jumat, 22 Agustus 2014

PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang




Berikut Presentasi penulis dan kawan penulis mengenai PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang, silahkan free untuk download namun tetap harus meminta ijin ke penulis ke 085729152565. kritik dan saran mohon disampakan mengingat keterbatasan ilmu penulis.


 

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah




Sedikit kesulitan mengerjakan kasus ini, ketika Peraturan Pemerintah yang baru keluar 24 April 2014 (belum lama) yaitu PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sekaligus mencabut PP sebelumnya yaitu PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008. PP ini tidak mencabut aturan pelaksananya selama tidak bertentangan dengan PP ini dan aturan pelaksana yang baru belum terbit, mohon maaf dengan waktu satu hari ini belum bisa maksimal.

1.       
a.       Untuk tata cara penghunian rumah sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1949 Tentang Rumah Negara jo. PP Nomor 31 Tahun 2005 Tentang perubahan pertamanya. Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri dan harus mempunyai Surat Izin Penghunian. Suami dan istri yang masing berstatus Pegawai Negeri, hanya dapat menghuni satu Rumah Negara kecuali dinas di tempat yang berbeda.

Penghuni Rumah Negara Wajib:
a. membayar sewa rumah
b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

Penghuni Rumah Negara dilarang:
a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain
b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah
c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

b.      Menurut Penulis untuk pengelolaan Rumah Negara yang baik harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 40 Tahun 1949 Tentang Rumah Negara jo. PP Nomor 31 Tahun 2005 Tentang perubahan pertamanya. Pengelolaan Rumah Negara merupakan kegiatan yang meliputi penetapan status, pendaftaran dan penghapusan.
·        Penetapan Status
Untuk menentukan golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.
·        Pendaftaran
Setiap Rumah Negara wajib didaftarkan yang dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan kepada Menteri.
·        Penghapusan
Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan antara lain karena:
a. tidak layak huni;
b. terkena rencana tata ruang
c. terkena bencana;
d. dialihkan haknya kepada penghuni.
     
Perlu diadakan kontrol untuk mengetahui keadaan Rumah Negara, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang diberikan.

c.       Upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan cara preventif dan represif. Diantara dua cara tersebut lebih menguntungkan upaya preventif karena sesuai kata pepatah “mencegah lebih baik daripada mengobati”, sebelum terjadi hal buruk alangkah baiknya mencegah hal buruk tersebut.
·        Untuk cara preventif,
1.      Menjelaskan kewajiban yang ditujukan kepada penghuni, seperti yang terdapat dalam Pasal 10 PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Kewajiban dan Larangan
2.      Menjelaskan bahwa ada sanksi administrasi apabila hal tersebut dilanggar Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian atau dalam Pasal 23 PP 27 Tahun 2014 pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan tersebut; dan/atau penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan Barang Milik Negara.
·        Untuk upaya represif bisa melalui mediasi ataupun sanksi baik sanksi administrasi ataupun pidana
d.      Upaya Hukum yang dilakukan untuk yang utama adalah upaya mediasi. Upaya ini paling murah dan eksesnya adalah win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai pihak yang merasa memiliki BMN ini, kita wajib memberi tahu kepada pengguna mengenai aturan dasar yang kita gunakan sebagai dasar hukum. Menurut Penulis pribadi, hasil dari upaya mediasi ini harus diterbitkan dalam surat kabar nasional agar publik tahu mediasi telah dilakukan karena publik sering beranggapan bahwa upaya mediasi hanya akal-akalan atau formalitas yang diada-adakan.
Untuk upaya hukum yang lain yaitu bisa kita pidanakan namun sayang tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 karena tidak ada Pasal Pidana di dalamnya, namun bisa ditemukan dalam UU lain yaitu melanggar pasal:
Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (4) UU no. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Pasal 12 ayat (1)
Penghunian rumah bukan oleh pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik
Pasal 36 ayat (4)
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2(dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Pasal ini yang dikenakan Jaksa dalam kasus tiga janda pahlawan. Dalam kasus ini janda tersebut dibebaskan dalam segala tuntutan karena hakim menilai gugatan PTUN untuk Pengguna Barang Rumah Negara golongan III masih berlangsung, namun kasus ini tidak bisa dijadikan acuan karena Indonesia tidak menganut Yurisprudensi.

Prosesnya membuat BAP di Kepolisian kemudian menunggu proses pemidanaan (penyelidikan, penyidikan) kemudian dimasukkan ke Kejaksaan. Setelah P21 baru sidang di pengadilan.

Pasal 167 KUHP, bunyinya sbb.:
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat tambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
2.      Pemeliharaan rumah negara terdapat pada lampiran bab III  KMK 21/KMK.01/2012
·        Pemeliharaan dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
·        Pelaksanaan pemeliharaan BMN ditetapkan dengan Surat Perintah Kerja
·        Harus dibuat kartu pemeliharaan
·        Pencatatat dalamkartu pemeliharaan
·        Penerimaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan barang
·        Biaya pemeliharaan dibebankan pada APBN
·        Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang untuk dilaporkan kepada Pengguna Barang secara Berkala
·        Laporan tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Pengguna Barang
3.      Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo. PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
·        Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
·        Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
Pasal 5 PMK 138/PMK.06/2010 Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penatausahaan BMN
·        Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2004 (2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Pasal 6 PP No 27 Tahun 2014 : Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
Pasal 7 : Kepala kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
Pasal 1 Pasal 5 PMK 138/PMK.06/2010 Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum
4.       
1.      Dasar hukum pedoman pengamanan dan pemeliharaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PP Nomor 27 Tahun 2014. Untuk aturan pelaksananya belum diterbitkan sehingga masih menggunakan aturan pelaksana yang lama yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 Tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di ingkungan Kementerian Keuangan yang terdapat pada bagian lampiran.
Cara pengamanan BMN berupa tanah  adalah:
1.      Pengamanan fisik
·        Memasang tanda letak tanah
·        Memasang tanda kepemilikan tanah berupa papa nama
2.      Pengamanan administrasi
·        Menghimpun,mencatat,menyimpan dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
3.      Pengamanan hukum
Cara pengamanan BMN berupa gedung/bangunan adalah:
1.      Pengamanan fisik
·        Membangun Pagar pembatas
·        Memasang tanda kepemilikan berupa papan nama
·        Melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah menanggulangi terjadinya kebakaran
·        Memastikan kelayakan dan kelaikan jaringan listrik, ari dan jaringan lainnya secara berkala
·        Membatasi dan mengendalikan akses keluar masuk gedung dan/atau bangunan serta fasilitas lainnya
·        Menyediakan stiker kendaraan bagu pegawai di gedung dan.atau bangunan yang bersangkutan untuk dipasan pada kaca kendaraan
·        Memasang CCTV dan metal detector
·        Menyediakan Satpam
·        Untuk Kantor Menteri, Wakil Menteri, Eselon I, dan vertikal eselon I yang berada di ibukota provinsi harus disediakan resepsionis
·        Memperhatikan skala prioritas dan ketersediaan anggaran
2.      Pengamanan administrasi
Menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahaka secara tertib atas dokumen yang berkaitan.
3.      Pengamanan hukum
·        Melakukan pengurusan IMB
·        Mengusulkan penetapan status penggunaan
Tambahan :
a.       Untuk pemindahtanganan harus dengan seiijin DPR
b.      Sebelum ada hal-hal yang menggugurkan Pengguna Barang untuk mendapatkan fasilitas Tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Negara seperti pensiun atau meninggal, maka syarat-syarat untuk mendapatkan hak-hak yang baru akan ditangguhkan sebelum mengembalikan tanah dan/atau bangunan milik negara. Contoh : SE-823/SJ/2010 Tentang Pengembalian BMN berupa Tanah, dan/atau kendaraan bermotor yang dikuasai/digunakan oleh Pensiunan PNS Kemenkeu pembayaran uang pensiunnya dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi seperti ini seharusnya ditingkatkan levelnya untuk dimasukkan kedalam UU untuk diadakan sanksi pidana.
2.      Law enforcement ditegakkan, karena satu orang saja yang lolos akan berpengaruh kepada orang lain untuk semakin “membandel” ditambah dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) bisa pendakuan tanah apabila tanah tersebut sudah dihuni selama 30 Tahun atau lebih, dan biasanya UU ini dijadikan acuan untuk Rumah Negara yang disengketakan.